Polisi Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah, Keluarga: Kami Bisa Bernapas Lagi

- 21 April 2021, 11:09 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Polisi Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah, Keluarga: Kami Bisa Bernapas Lagi.
Ilustrasi pembunuhan. Polisi Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah, Keluarga: Kami Bisa Bernapas Lagi. /Pixabay

PR SOLORAYA – Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis yang membunuh George Floyd pada Selasa, 20 April 2021 mendapat vonis hukuman.

Kasus yang mencetuskan gerakan Black Lives Matter beberapa waktu silam ini memang sangat kontroversial. Pasalnya, hal tersebut menunjukkan sejarah rasial sistemik yang ada di Amerika Serikat. Khususnya dalam melihat ras maupun warna kulit.

Perkembangan kasus Derek Chauvin dianggap sebagai pencapaian penting dalam penegakan hukum yang melibatkan perlakuan tidak baik terhadap orang kulit hitam Amerika.

Dilansir Pikiranrakyat.Soloraya.com dari Reuters, pengadilan yang beranggotakan 12 hakim memutuskan Derek Chauvin bersalah atas perbuatannya dengan berbagai dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Baca Juga: Cara Mudah Mengatasi Burn Out Ala Raisa Selama Ramadhan 2021 di Masa Pandemi Covid-19

Hasil tersebut didapatkan setelah mendapat kesaksian dari 45 saksi, termasuk pengamat, pejabat polisi dan ahli medis. Sidang dimulai pada hari Senin, 19 April 2021 dan berlangsung lebih dari 10 jam.

Sebelumnya, pada 25 Mei 2020. Derek Chauvin yang merupakan polisi di Minneapolis terekam video tengah mendorong lututnya ke leher George Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun yang diborgol, selama lebih dari sembilan menit.

George Floyd diduga menggunakan uang palsu untuk membeli rokok di suatu toko bahan makanan, hingga Derek Chauvin dan tiga rekannya berusaha menangkap Floyd dan melakukan hal serupa.

Baca Juga: Blak-blakan, Rizky DA Benarkan Tak Temani Nadya Mustika Saat Proses Persalinan

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x