Hal ini dipicu ketika ada lima atau lebih penumpang yang dinyatakan positif pada saat tiba di bandara.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Keceplosan Jumlah Uang Bulanan dari Atta Halilintar, Setara Tiga Tas Croco
Aturan itu juga dibuat karena ketika 10 orang atau lebih penumpang terjangkit virus, saat dikarantina.
Wilayah administrasi khusus China telah mencatat lebih dari 11.800 kasus dan 210 kematian akibat virus corona di Hong Kong.
Lalu, sebagian besar kasus baru-baru ini di kota itu selama sebulan terakhir terjadi akibat penularan dari warga asing.
Baca Juga: Lionel Messi Ulang Tahun Hari Ini, Berikut Profil Lengkap dan Nilai Pasaran Sang Pesepak Bola
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan bahwa larangan dari Hong Kong adalah bersifat sementara.
Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga diharapkan menghubungi majikan dan agen mereka terkait aturan tersebut.
Sejauh ini, terdapat ribuan TKI serta tenaga kerja dari Filipina yang mengadu nasib di Hong Kong.***