Derek Chauvin Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pembunuhan George Floyd, Jaksa Sebut Hukuman Terlama pada Polisi

- 26 Juni 2021, 08:51 WIB
Mantan polisi Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan George Floyd yang sempat memicu kemarahan warga Amerika Serikat.
Mantan polisi Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan George Floyd yang sempat memicu kemarahan warga Amerika Serikat. /Deadline

PR SOLORAYA - Beberapa waktu lalu, warga Amerika Serikat sempat dihebohkan dengan pembunuhan pria kulit hitam, George Floyd, oleh seorang polisi bernama Derek Chauvin.

Kabar pembunuhan George Floyd oleh Derek Chauvin ini bahkan memicu kemarahan di seluruh penjuru Amerika Serikat hingga menimbulkan berbagai penjarahan di beberapa wilayah.

Derek Chauvin diketahui meletakkan lututnya ke leher George Floyd selama 9,5 detik pada 25 Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Pemda DIY Tutup 6 Wisata Keraton Yogyakarta Selama Sepekan, Tamansari hingga Puralaya Imogiri

Dari video viral yang beredar, George Floyd nampak berulang kali meneriakkan 'Saya tidak bisa bernafas'.

Atas tindakan Derek Chauvin tersebut, nyawa George Floyd pun akhirnya tidak dapat tertolong dan meninggal dunia.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Terbukti Bunuh George Floyd, Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara", Derek Chauvin akhirnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Link Nonton My Roommate Is A Gumiho hingga Update Virus Corona Indonesia

Mantan polisi Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara atas pembunuhan pria kulit hitam George Floyd.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah