Cermati, 17 Ketentuan Resmi Terkait PPPK Tenaga Kesehatan Kemenhub 2022, Hindari Hal yang Bisa Sebabkan Gugur

9 November 2022, 21:11 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Kemenhub /Pixabay/ Yerson Retamal

BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kemenhub 2022 atau Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bisa menjadi hal yang perlu Anda ketahui.

Informasi mengenai PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kemenhub 2022 ini disampaikan dalam pengumuman Kemenhub dengan nomor PG 28 Tahun 2022.

Adapun salah satu informasi mengenai PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kemenhub 2022 di dalam pengumuman resmi tersebut tentang beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan.

Berikut ini beberapa ketentuan lain yang dipaparkan dalam pengumuman resmi tentang PPPK Tenaga Kesehatan Kemenhub 2022, antara lain:

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Korea yang Pernah Dijadikan Lokasi Syuting, Pecinta Drakor Wajib Banget ke Sini

1. Jangka waktu hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama satu tahun sampai lima tahun serta bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi

2. Adapun terkait pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan dimulai sejak tanggal 3 November sampai 18 November 2022 pukul 23.59 WIB.

3. Pelamar juga harus membaca secara cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan serta melaksanakan pendaftaran sesuai tata cara yang tercantum di dalam pengumuman

4. Selain itu panitia juga tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak bisa dibaca dengan jelas atau blur dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah.

Baca Juga: Lirik Lagu Maafkan Kami yang Belum Fasih Mencintai oleh Danar, di Siang di Bawah Mendung Ketidakpastian

Perlu dipahami bahwa hal tersebut bisa menyebabkan peserta tidak lulus administrasi dan merupakan kelalaian peserta.

5. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan pendaftaran yang sudah ditentukan dalam pengumuman maka dinyatakan gugur

6. Peserta yang tidak hadir di setiap tahapan seleksi juga dinyatakan gugur

7. Terhadap pelamar diberikan waktu masa sanggah seleksi administrasi dengan ketentuan:

- Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, diberikan kesempatan kepada pelamar yang keberatan terhadap pengumuman tersebut untuk bisa mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan dan sanggahan bisa disampaikan melalui menu SSCASN

Baca Juga: Lirik Lagu Mendem Wedokan oleh Denny Caknan feat Happy Asmara, Trending di YouTube Music

- Kemudian jika sanggahan pelamar diterima (kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar) panitia seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama yaitu tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

8. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah memperoleh persetujuan nomor induk PPPK, lalu mengundurkan diri, pada yang bersangkutan diberi sanksi yaitu tidak boleh melamar pada penerimaan calon aparatur sipil negara untuk periode yang berikutnya

9. Kelulusan peserta adalah hasil atau prestasi peserta sendiri. 

Jika dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah ada pengumuman kelulusan akhir atau sudah bekerja sebagai PPPK, diketahui ada keterangan pelamar yang tidak sesuai atau tidak benar atau dokumen atau kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar maka panitia seleksi bisa menggugurkan atau membatalkan kelulusan yang bersangkutan.

Baca Juga: Lirik Lagu Mangku Purel oleh Pakdhe Kabul feat Mukidi, Trending di YouTube Music

10. Selain itu juga diimbau untuk tidak percaya jika ada orang atau pihak tertentu (calo) yang memberi janji bisa membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

Jika terjadi hal tersebut, jangan percaya dan segera melapor pada aparat penegak hukum.

11. Panitia pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional Kemenhub 2022 tidak menerima berkas secara langsung atau via ekspedisi

12. Adapun pendaftaran dan seluruh proses tahapan seleksi tidak ada pungutan biaya

13. Keputusan panitia seleksi tidak bisa diganggu gugat dan bersifat mutlak

Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPOM Cabut Izin Edar 69 Produk

14. Perlu diingat bahwa kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar

15. Informasi resmi yang terkait seleksi bisa dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.dephub.go.id

16. Selain itu setiap pelamar juga harus selalu memantau laman tersebut pada angka 15 dalam melihat pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian

17. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Kemenhub Tahun Anggaran 2022 bisa menghubungi Contact Center Kemenhub: Telepon 151 / 021 151 dan email pppk_kemenhub@dephub.go.id pada hari Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.

Baca Juga: Hore, Telah Cair Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 di Sejumlah Daerah Berikut, Cek Daerahmu Sekarang

Itulah informasi seputar PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kemenhub 2022, semoga bisa bermanfaat dan harap diperhatikan jangan sampai salah.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: CASN Kementerian Perhubungan

Tags

Terkini

Terpopuler