BERITASOLORAYA.com – Sejumlah daerah telah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 3.
Guru sertifikasi baik yang berada dalam naungan Kemdikbud maupun Kemenag harap mencermati informasi pencairan TPG triwulan 3 berikut.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, tunjangan profesi guru diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening.
Berdasarkan Permen tersebut, juga dijelaskan terkait besaran tunjangan profesi guru atau TPG.
Besaran TPG yang diterima oleh guru sertifikasi adalah satu kali gaji pokok sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Adapun pencairannya untuk naungan Kemdikbud, disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Adapun untuk naungan Kemenag, pencairan dapat dilakukan satu bulan sekali sebagaimana Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2022.
Dalam mekanisme pembayaran disebutkan ‘Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja’.