Informasi tentang Dokter Internsip yang Tidak Bisa Memilih Wahana, Benarkah? Begini Penjelasannya

23 Desember 2022, 12:28 WIB
Ilustrasi dokter internsip /Antoni Shkraba/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting mengenai dokter internship yang tidak bisa memilih wahana menjadi salah satu hal penting yang perlu Anda pahami faktanya.

Apakah benar bahwa dokter internsip tidak bisa memilih wahana? Anda bisa menyimak penjelasannya di bawah ini.

Sehingga pertanyaan tentang dokter internsip yang tidak bisa memilih wahana bisa menemukan titik terangnya.

Baca Juga: Simak Jadwal Lengkap Seleksi Calon PPPK 2022 di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022

Berbicara pertanyaan tentang dokter internsip yang tidak bisa memilih wahana, Anda bisa mengetahui definisi wahana itu sendiri. Apa sebenarnya wahana itu?

Perlu dipahami bahwa wahana ini merupakan sebutan untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menjadi tempat praktik dokter internsip.

Jadi mulai tahun 2023, melalui SIMPIDI 2.0 peserta internsip ini akan mendapat wahana melalui mekanisme prioritas dan mekanisme reguler.

Adapun mekanisme prioritas berlaku bagi internsip dengan nilai baik. Peserta diperbolehkan untuk memilih di Daerah Perbatasan Terpencil Kepulauan atau disingkat DTPK tanpa melalui sistem SIMPIDI atau dengan kata lain penerimaan langsung.

Baca Juga: Guru non PNS Kategori Ini Dapat Tunjangan Insentif Cair Desember 2022, Begini Cara Cek Penerima dan Pencairan

Sedangkan pada mekanisme reguler ada tiga pilihan penempatan wahana, yakni lokal, regional, dan nasional sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Perlu Anda perhatikan juga bahwa peserta internsip dengan nilai baik diperbolehkan untuk memilih di DTPK tanpa melalui sistem SIMPIDI, atau dengan kata lain penerimaan langsung.

Ada tiga tahap yang perlu untuk Anda pahami yaitu tahap lokal, tahap regional dan tahap nasional.

Baca Juga: Kabar Gembira, Telah Dibuka Seleksi 357 Formasi PPPK Tenaga Teknis di Kemnaker Tahun 2022, Ini Ketentuannya

1. Tahap lokal, ini ditujukan untuk calon peserta yang ingin mendapat wahana dekat dengan domisili sesuai Kartu Keluarga atau KK.

2. Tahap regional, ini ditujukan untuk calon peserta yang ingin mendapat wahana di Provinsi lain di luar domisili berdasarkan KK, berdasarkan regional yang telah ditetapkan.

3. Tahap nasional, ini ditujukan untuk calon peserta yang ingin mendapat wahana pada provinsi selain pada tahap lokal dan regional.

Baca Juga: Info Seleksi PPPK 2022 Kemenag: Intip Daftar Gaji Pokok sesuai Golongan Menurut Aturan yang Berlaku

Selain itu perlu Anda pahami juga bahwa seorang dokter atau dokter gigi putra daerah bisa bertugas di daerahnya terutama yang masih memerlukan tenaga kesehatan.

Namun, juga tidak menutup kemungkinan bahwa seorang dokter atau dokter gigi internsip dari Jawa dan Bali bisa memilih DTPK.

Jadi jawaban atas pertanyaan tentang dokter internsip yang tidak bisa memilih wahana sudah diketahui, dokter internsip bisa mendapat wahana internsip sesuai dengan keinginannya.

Baca Juga: MANTAP, Honorer Non ASN yang Memenuhi Kriteria Ini Akan Diangkat Langsung Jadi PNS Jika Pemerintah...

Bahkan dalam caption unggahan di Instagram resmi Kemenkes, juga dijelaskan terkait hal tersebut seperti berikut ini:

Pada versi terbaru SIMPIDI 2.0 para dokter dan dokter gigi internsip tetap bisa memilih wahana".

"Nah, peserta dengan nilai tertinggi bisa memilih wahana di DTPK tanpa harus daftar di SIMPIDI 2.0,....” dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemenkes_ri.

....Nah sudah jelas ya, pembaruan platform SIMPIDI tidak menghalangi peserta untuk memilih wahana yang diinginkan ya, sebaliknya justru mempermudah mekanisme pendaftaran.” lanjut caption tersebut.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler