RESMI, Aturan Baru Vaksin Covid-19 Masa Endemi. Berlaku Sampai 31 Desember 2023, Selain 3 Kategori Ini Bayar?

25 Agustus 2023, 20:47 WIB
Ilustrasi aturan baru vaksin Covid-19 di masa endemi /WiR-Pixs/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai aturan vaksin Covid-19 di masa endemi menjadi hal penting untuk Anda perhatikan.

Disampaikan bahwa vaksin Covid-19 di masa endemi tetap dilanjutkan. Terkait hal tersebut ada beberapa hal terkait yang perlu Anda ketahui.

Beberapa hal seputar vaksin Covid-19 di masa endemi yang perlu diketahui tersebut mulai dari aturan baru pemerintah sampai dengan kriteria untuk menerima vaksin gratis.

Baca Juga: Waspada! 5 Kebiasaan Sehari-hari ini Ternyata Bisa Merusak Kesehatan Otak

Perlu Anda ketahui bahwa pelaksanaan vaksin Covid-19 ini tetap dilanjutkan sampai tanggal 31 Desember 2023 mendatang. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 tentang pedoman penanggulangan Covid-19.

Adapun vaksin Covid-19 yang masih dilanjutkan sampai tanggal 31 Desember 2023 tersebut masih gratis.

Kemudian terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, vaksin Covid-19 akan masuk ke dalam pelayanan imunisasi program. Oleh karena itu masih gratis bagi yang memenuhi kriteria. Lalu apa kriteria untuk mendapat vaksin gratis tersebut?

Perlu diketahui bahwa ada kriteria untuk mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis yakni seseorang yang memiliki risiko tinggi kematian dan penyakit yang parah akibat dari infeksi Covid-19 tersebut.

Secara lebih lanjut disampaikan bahwa seseorang atau masyarakat yang memiliki risiko tinggi dan berhak mendapat vaksin gratis yaitu:

1. Lanjut Usia dan Komorbid

Pertama, salah satu kategori masyarakat yang berisiko tinggi dan berhak mendapat vaksin gratis yakni yang telah lanjut usia dan masyarakat dewasa muda yang mempunyai komorbid serta obesitas berat.

Baca Juga: Jangan Buru-Buru Minum Obat! 4 Bahan Rumahan Ini Efektif untuk Mengatasi Batuk Tak Kunjung Sembuh

2. Kelompok Butuh Perhatian

Selanjutnya kategori masyarakat yang berisiko tinggi dan berhak mendapat vaksin gratis yakni kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian yakni usia dewasa, remaja yang usianya 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat. Bahkan juga wanita yang sedang hamil.

3. Tenaga Medis

Selanjutnya yang termasuk kategori masyarakat berisiko tinggi dan berhak mendapat vaksin gratis yakni tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
Perlu diingat bahwa selain ketiga kategori yang sudah disebutkan, maka diwajibkan untuk membayar.

Adapun untuk jenis vaksin yang digunakan yakni Indovac dan Inavac, yakni hasil produksi dalam negeri yang sudah terbukti keamanan serta kehalalannya.

Itulah informasi seputar aturan baru vaksin Covid-19 di masa endemi yang penting untuk diperhatikan dengan saksama supaya tidak ada yang terlewat.

Baca Juga: Ketahui, Ini 5 Makanan yang Sebaiknya Dihindari Oleh Penderita Radang Sendi, Nomor 4 Paling Sering Dikonsumsi

Semoga informasi mengenai aturan terbaru vaksin Covid-19 di masa endemi tersebut bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @kemenkes_ri

Tags

Terkini

Terpopuler