Cermati, 17 Ketentuan Resmi Terkait PPPK Tenaga Kesehatan Kemenhub 2022, Hindari Hal yang Bisa Sebabkan Gugur

- 9 November 2022, 21:11 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Kemenhub
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Kemenhub /Pixabay/ Yerson Retamal

Baca Juga: Lirik Lagu Maafkan Kami yang Belum Fasih Mencintai oleh Danar, di Siang di Bawah Mendung Ketidakpastian

Perlu dipahami bahwa hal tersebut bisa menyebabkan peserta tidak lulus administrasi dan merupakan kelalaian peserta.

5. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan pendaftaran yang sudah ditentukan dalam pengumuman maka dinyatakan gugur

6. Peserta yang tidak hadir di setiap tahapan seleksi juga dinyatakan gugur

7. Terhadap pelamar diberikan waktu masa sanggah seleksi administrasi dengan ketentuan:

- Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, diberikan kesempatan kepada pelamar yang keberatan terhadap pengumuman tersebut untuk bisa mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan dan sanggahan bisa disampaikan melalui menu SSCASN

Baca Juga: Lirik Lagu Mendem Wedokan oleh Denny Caknan feat Happy Asmara, Trending di YouTube Music

- Kemudian jika sanggahan pelamar diterima (kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar) panitia seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama yaitu tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

8. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah memperoleh persetujuan nomor induk PPPK, lalu mengundurkan diri, pada yang bersangkutan diberi sanksi yaitu tidak boleh melamar pada penerimaan calon aparatur sipil negara untuk periode yang berikutnya

9. Kelulusan peserta adalah hasil atau prestasi peserta sendiri. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: CASN Kementerian Perhubungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah