Cermati, 17 Ketentuan Resmi Terkait PPPK Tenaga Kesehatan Kemenhub 2022, Hindari Hal yang Bisa Sebabkan Gugur

- 9 November 2022, 21:11 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Kemenhub
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Kemenhub /Pixabay/ Yerson Retamal

Jika dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah ada pengumuman kelulusan akhir atau sudah bekerja sebagai PPPK, diketahui ada keterangan pelamar yang tidak sesuai atau tidak benar atau dokumen atau kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar maka panitia seleksi bisa menggugurkan atau membatalkan kelulusan yang bersangkutan.

Baca Juga: Lirik Lagu Mangku Purel oleh Pakdhe Kabul feat Mukidi, Trending di YouTube Music

10. Selain itu juga diimbau untuk tidak percaya jika ada orang atau pihak tertentu (calo) yang memberi janji bisa membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

Jika terjadi hal tersebut, jangan percaya dan segera melapor pada aparat penegak hukum.

11. Panitia pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional Kemenhub 2022 tidak menerima berkas secara langsung atau via ekspedisi

12. Adapun pendaftaran dan seluruh proses tahapan seleksi tidak ada pungutan biaya

13. Keputusan panitia seleksi tidak bisa diganggu gugat dan bersifat mutlak

Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPOM Cabut Izin Edar 69 Produk

14. Perlu diingat bahwa kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar

15. Informasi resmi yang terkait seleksi bisa dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.dephub.go.id

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: CASN Kementerian Perhubungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah