Jika dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah ada pengumuman kelulusan akhir atau sudah bekerja sebagai PPPK, diketahui ada keterangan pelamar yang tidak sesuai atau tidak benar atau dokumen atau kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar maka panitia seleksi bisa menggugurkan atau membatalkan kelulusan yang bersangkutan.
Baca Juga: Lirik Lagu Mangku Purel oleh Pakdhe Kabul feat Mukidi, Trending di YouTube Music
10. Selain itu juga diimbau untuk tidak percaya jika ada orang atau pihak tertentu (calo) yang memberi janji bisa membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
Jika terjadi hal tersebut, jangan percaya dan segera melapor pada aparat penegak hukum.
11. Panitia pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional Kemenhub 2022 tidak menerima berkas secara langsung atau via ekspedisi
12. Adapun pendaftaran dan seluruh proses tahapan seleksi tidak ada pungutan biaya
13. Keputusan panitia seleksi tidak bisa diganggu gugat dan bersifat mutlak
Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPOM Cabut Izin Edar 69 Produk
14. Perlu diingat bahwa kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar
15. Informasi resmi yang terkait seleksi bisa dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.dephub.go.id