Informasi Seleksi Kompetensi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Lingkungan Jatim 2022, Berikut 16 Ketentuannya

- 5 Desember 2022, 12:47 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan /Angelo Esslinger/Pixabay

2. Dokumen dan perlengkapan yang diwajibkan untuk dibawa peserta saat ujian antara lain:

a. KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

b. Adapun untuk kartu peserta seleksi dicetak melalui https://sscasn.bkn.go.id/ ditunjukkan kepada panitia.

c. Formulir Deklarasi Sehat yang ada di https://sscasn.bkn.go.id/ yang telah diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

d. Perlu diingat untuk membawa pensil kayu, bukan pensil mekanik.

Baca Juga: Kabar Gembira Kemdikbud Tentang Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG yang Akan Dicairkan Langsung Ke Rekening

3. Tidak ada mekanisme pergantian jadwal tes dengan alasan apapun sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan oleh panitia.

Jadi bagi peserta tidak hadir sesuai dengan jadwal yang ditetapkan maka dianggap tidak mengikuti tes.

4. Peserta penyandang disabilitas tidak diperkenankan didampingi oleh pengantar selama di lokasi ujian.

Jika membutuhkan bantuan untuk pendampingan agar segera menghubungi panitia melalui email [email protected] beserta nomor HP yang dapat dihubungi.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x