Informasi Seleksi Kompetensi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Lingkungan Jatim 2022, Berikut 16 Ketentuannya

- 5 Desember 2022, 12:47 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan /Angelo Esslinger/Pixabay

Baca Juga: Nadiem Bocorkan Kebijakan Pengadaan PPPK Guru 2023, Ada Apa di Bulan Februari – Maret Tahun Depan?

5. Peserta mengenakan pakaian rapi kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap serta bersepatu berwarna hitam.

Tidak diperbolehkan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan warna gelap polos.

6. Tata tertib serta sanksi mempedomani Lampiran VIII SE Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prosedur Tambahan Pada Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara sebagaimana terlampir.

Baca Juga: Catat, Semua Guru Wajib Bersiap Mulai Tanggal 5 hingga 8 Desember 2022. Untuk Hal Penting Ini....

7. Lain-lain.

a. Peserta diwajibkan untuk melakukan survey lokasi H-1 sebelum pelaksanaan ujian untuk memastikan lokasi tes serta menyesuaikan kondisi aturan tempat parkir kendaraan sesuai dengan lokasi tes masing-masing.

b. Peserta juga diperbolehkan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat secara mandiri tanpa pengantar apabila disediakan tempat parkir di lokasi ujian.

c. Pengantar tidak diperbolehkan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian.

Baca Juga: Beda dengan PNS, Guru PPPK Hanya Dapat 4 Jatah Cuti. Nomor 2 Bisa Dikenai Pemutusan

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x