Informasi Seleksi Kompetensi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Lingkungan Jatim 2022, Berikut 16 Ketentuannya

- 5 Desember 2022, 12:47 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan /Angelo Esslinger/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai seleksi kompetensi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan lingkungan Provinsi Jatim 2022 menjadi hal penting untuk diperhatikan.

Adanya informasi terkait seleksi kompetensi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan lingkungan Provinsi Jatim 2022 perlu Anda perhatikan supaya tidak ada yang terlewatkan.

Adapun informasi mengenai seleksi kompetensi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan lingkungan Provinsi Jatim 2022 ini telah disampaikan secara resmi oleh surat pengumuman BKD Jatim.

Baca Juga: Resmi, Regulasi Baru PPPK 2023 dengan Kebijakan Ini, Berikut Kata Nadiem Makarim

Diketahui bahwa BKD Jatim telah merilis surat pengumuman dengan nomor 810/8657/204/2022 tertanggal 4 Desember 2022.

Surat pengumuman resmi itu tentang jadwal seleksi kompetensi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan lingkungan Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2022.

Disampaikan dalam surat pengumuman resmi BKD tersebut bahwa menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Regional II BKN Nomor 432/B-KP.01/KR.II/SD/2022 tanggal 3 Desember 2022 perihal penyampaian jadwal seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, disampaikan beberapa hal berikut:

Baca Juga: Sebanyak 2.219 Warga Mengungsi di 12 Titik Lokasi Akibat Erupsi Gunung Semeru, Berikut Imbauan MAGMA

1. Pengumuman ini hanya berlaku bagi 3.198 orang peserta seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim (pembagian jadwal terlampir).

2. Dokumen dan perlengkapan yang diwajibkan untuk dibawa peserta saat ujian antara lain:

a. KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

b. Adapun untuk kartu peserta seleksi dicetak melalui https://sscasn.bkn.go.id/ ditunjukkan kepada panitia.

c. Formulir Deklarasi Sehat yang ada di https://sscasn.bkn.go.id/ yang telah diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

d. Perlu diingat untuk membawa pensil kayu, bukan pensil mekanik.

Baca Juga: Kabar Gembira Kemdikbud Tentang Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG yang Akan Dicairkan Langsung Ke Rekening

3. Tidak ada mekanisme pergantian jadwal tes dengan alasan apapun sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan oleh panitia.

Jadi bagi peserta tidak hadir sesuai dengan jadwal yang ditetapkan maka dianggap tidak mengikuti tes.

4. Peserta penyandang disabilitas tidak diperkenankan didampingi oleh pengantar selama di lokasi ujian.

Jika membutuhkan bantuan untuk pendampingan agar segera menghubungi panitia melalui email [email protected] beserta nomor HP yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Nadiem Bocorkan Kebijakan Pengadaan PPPK Guru 2023, Ada Apa di Bulan Februari – Maret Tahun Depan?

5. Peserta mengenakan pakaian rapi kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap serta bersepatu berwarna hitam.

Tidak diperbolehkan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan warna gelap polos.

6. Tata tertib serta sanksi mempedomani Lampiran VIII SE Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prosedur Tambahan Pada Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara sebagaimana terlampir.

Baca Juga: Catat, Semua Guru Wajib Bersiap Mulai Tanggal 5 hingga 8 Desember 2022. Untuk Hal Penting Ini....

7. Lain-lain.

a. Peserta diwajibkan untuk melakukan survey lokasi H-1 sebelum pelaksanaan ujian untuk memastikan lokasi tes serta menyesuaikan kondisi aturan tempat parkir kendaraan sesuai dengan lokasi tes masing-masing.

b. Peserta juga diperbolehkan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat secara mandiri tanpa pengantar apabila disediakan tempat parkir di lokasi ujian.

c. Pengantar tidak diperbolehkan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian.

Baca Juga: Beda dengan PNS, Guru PPPK Hanya Dapat 4 Jatah Cuti. Nomor 2 Bisa Dikenai Pemutusan

d. Perlu diingat juga bahwa pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

e. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang telah ditentukan.

f. Adapun untuk kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

g. Kemudian untuk haI-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Baca Juga: Total Anggaran Kemdikbud 2023 Capai Rp80 T, Tunjangan Guru Dapat Porsi Terbanyak? Cek Info Berikut

8. Selain itu pelamar juga diwajibkan mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022.

Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai yaitu informasi yang terakhir. Itulah informasi terkait seleksi kompetensi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan lingkungan Provinsi Jatim 2022. Semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x