Beda dengan PNS, Guru PPPK Hanya Dapat 4 Jatah Cuti. Nomor 2 Bisa Dikenai Pemutusan

- 5 Desember 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi Beda dengan PNS, Guru PPPK Hanya Dapat 4 Jatah Cuti. Nomor 2 Bisa Dikenai Pemutusan Hubungan
Ilustrasi Beda dengan PNS, Guru PPPK Hanya Dapat 4 Jatah Cuti. Nomor 2 Bisa Dikenai Pemutusan Hubungan /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar penting untuk guru PNS dan PPPK semua jenjang pendidikan terkait dengan cuti guru PNS maupun PPPK dan dosen.

Di mana banyak guru PNS dan PPPK yang belum mengetahui kebijakan Pemerintah untuk cuti guru dan dosen, apakah ada ataukah tidak.

Untuk aturan mengenai cuti guru PNS dan PPPK dan dosen terdapat di Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.

Di mana untuk cuti guru dan dosen berdasarkan peraturan tersebut tidak mendapatkan cuti tahunan.

Baca Juga: Selamat, Guru Kategori Ini Ditunggu Kemdikbud pada Tanggal 9 hingga 16 Desember 2022. Ini Nama-namanya...

Hal tersebut disebabkan di pada bulan Ramadhan, guru dan dosen tidak beraktivitas seperti biasa untuk kegiatan pembelajaran.

Dari hal tersebut, Pemerintah membuat peraturan baru untuk guru dan dosen, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020.

Di dalam isi Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa guru dan dosen berhak untuk mendapatkan cuti tahunan.

Lebih lanjut terdapat Pasal 315 di dalam peraturan tersebut bahwasanya PNS yang menjabat sebagai guru di satuan pendidikan mendapatkan cuti tahunan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Peraturan Presiden nomor 17 tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x