BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar penting untuk guru PNS dan PPPK semua jenjang pendidikan terkait dengan cuti guru PNS maupun PPPK dan dosen.
Di mana banyak guru PNS dan PPPK yang belum mengetahui kebijakan Pemerintah untuk cuti guru dan dosen, apakah ada ataukah tidak.
Untuk aturan mengenai cuti guru PNS dan PPPK dan dosen terdapat di Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.
Di mana untuk cuti guru dan dosen berdasarkan peraturan tersebut tidak mendapatkan cuti tahunan.
Hal tersebut disebabkan di pada bulan Ramadhan, guru dan dosen tidak beraktivitas seperti biasa untuk kegiatan pembelajaran.
Dari hal tersebut, Pemerintah membuat peraturan baru untuk guru dan dosen, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020.
Di dalam isi Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa guru dan dosen berhak untuk mendapatkan cuti tahunan.
Lebih lanjut terdapat Pasal 315 di dalam peraturan tersebut bahwasanya PNS yang menjabat sebagai guru di satuan pendidikan mendapatkan cuti tahunan.