Di antara tes yang diujikan adalah (1) Seleksi Kompetensi Teknis (2) Seleksi Kompetensi Manajerial (3) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan (4) Seleksi Kompetensi Wawancara.
“Nilai ambang batas yang berlaku pun berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” kata Satya.
Satya menyampaikan rincian nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis untuk tenaga kesehatan.
Di mana, dengan syarat STR adalah 0 dan tanpa syarat STR adalah 158 dengan nilai kumulatif yang ditetapkan maksimal 450.
Selanjutnya pada nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial adalah 130 dengan nilai kumulatif yang ditentukan maksimal 200.
Lebih lanjut, pada nilai ambang batas seleksi kompetensi sosial kultural adalah sejumlah 130 dengan nilai kumulatif yang ditentukan maksimal 200.
Adapun untuk nilai ambang batas seleksi kompetensi wawancara adalah 24 dengan nilai kumulatif yang ditetapkan maksimal 40.
Artinya, total jumlah dari seleksi-seleksi tersebut, nilai kumulatif maksimal yang ditetapkan yaitu 690.