BERITASOLORAYA.com - Terdapat tiga kategori guru yang mendapatkan tunjangan insentif, pada jadwalnya dilakukan paling lambat bulan Desember.
Tiga kategori guru yang berhak menerima tunjangan insentif Kemdikbud adalah non PNS, bertugas di Malaysia, dan guru SM-3T.
Tunjangan insentif diberikan kepada tiga kategori guru tersebut dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kemdikbud melalui Ditjen GTK.
Besaran tunjangan yang diberikan sejumlah ratusan ribu rupiah hingga belasan juta rupiah.
Tujuan pemberian tunjangan ini yaitu guna untuk kesejahteraan dan penghargaan kepada guru dan untuk peningkatan kinerja guru.
Adapun ketentuan kategori guru yang memperoleh tunjangan insentif sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari jendela.kemdikbud.go.id adalah sebagai berikut:
1. Guru Berstatus non PNS
Tunjangan insentif akan diberikan kepada guru tetap yang telah mengajar di sekolah negeri maupun swasta yang statusnya non PNS.