Resmi, Hanya 3 Kategori Guru ini  yang Dapat Tunjangan Ratusan Ribu hingga Jutaan Rupiah? ini Ketentuannya

- 10 Desember 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi. Tunjangan insentif akan diberikan kepada guru kategori ini.
Ilustrasi. Tunjangan insentif akan diberikan kepada guru kategori ini. /Pixabay/Sally Jermain

BERITASOLORAYA.com -  Terdapat tiga kategori guru yang mendapatkan tunjangan insentif, pada jadwalnya dilakukan paling lambat bulan Desember. 

Tiga kategori guru yang berhak menerima tunjangan insentif Kemdikbud adalah non PNS, bertugas di Malaysia, dan guru SM-3T.

Tunjangan insentif diberikan kepada tiga kategori guru tersebut dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kemdikbud melalui Ditjen GTK.

Besaran tunjangan yang diberikan sejumlah ratusan ribu rupiah hingga belasan juta rupiah.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Berbahagia, Ada 3 Jenis Tunjangan yang akan Diterima Tahun 2023, Resmi Sudah Disahkan?

 Tujuan pemberian tunjangan ini yaitu guna untuk kesejahteraan dan penghargaan kepada guru dan untuk peningkatan kinerja guru.

 Adapun ketentuan kategori guru yang memperoleh tunjangan insentif sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari jendela.kemdikbud.go.id adalah sebagai berikut:

1. Guru Berstatus non PNS 

Tunjangan insentif akan diberikan kepada guru tetap yang telah mengajar di sekolah negeri maupun swasta yang statusnya non PNS.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah