Guru Non Sertifikasi Berbahagia, Ada 3 Jenis Tunjangan yang akan Diterima Tahun 2023, Resmi Sudah Disahkan?

- 10 Desember 2022, 10:54 WIB
Guru Non Sertifikasi Berbahagia, Ada  3 Jenis Tunjangan yang akan Diterima Tahun 2023, Resmi.
Guru Non Sertifikasi Berbahagia, Ada 3 Jenis Tunjangan yang akan Diterima Tahun 2023, Resmi. /diana.grytsku/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kemenkeu RI memberikan informasi penting kepada seluruh guru ASN daerah baik yang sudah sertifikasi atau belum.

Informasi resmi tersebut merupakan salah satu kabar baik bagi guru ASN daerah yang belum sertifikasi, karena akan menyangkut masalah tunjangan guru.

Utamanya, tunjangan guru untuk tahun 2023 yang hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat bagi para guru di Indonesia.

Banyak yang beranggapan bahwa tunjangan guru pada tahun 2023 belum menemukan titik terang, sehingga nasib guru penerima tunjangan juga masih dipertanyakan.

Baca Juga: Seluruh PNS Termasuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Harus Tahu Peraturan ini untuk Hati-hati

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu dasar pemberian beragam tunjangan adalah ketetapan Kemenkeu RI ternyata terdapat pada Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2023 yang masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Selain itu, adanya kenaikan dan penurunan anggaran untuk tunjangan sertifikasi guru terdapat pada Buku II Nota Keuangan RAPBN tahun 2023.

Dan sebagai informasi terbaru bahwa RUU APBN tahun 2023 tersebut sudah disetujui oleh DPR RI pada saat sidang paripurna menjadi UU APBN 2023.

Maknanya, segala bentuk rancangan terkait tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2023 juga sudah disepakati oleh DPR RI.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah