Cek Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2022 Tenaga Kesehatan

- 10 Desember 2022, 13:47 WIB
Ilustrasi. Cek Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2022 Tenaga Kesehatan
Ilustrasi. Cek Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2022 Tenaga Kesehatan /PIXABAY/@F1Digitals

BERITASOLORAYA.com - Selain seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru, pada PPPK 2022 juga diperuntukkan bagi jabatan fungsional tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru di bawah naungan Kemdikbud sementara untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan di bawah naungan Kemenkes.

Humas BKN, telah menginformasikan bahwa seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2022) bagi tenaga kesehatan resmi dimulai pada Selasa, 6 Desember 2022.

Pelaksanaan seleksi PPPK tenaga kesehatan dilakukan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.

Baca Juga: Resmi, Guru Sudah Pasti Dapat Ini di Tahun 2023, Nadiem Makarim Sebut 4 Hal Inilah yang Pasti Ada....

Diketahui bahwa terdapat sejumlah titik lokasi pelaksanaan seleksi PPPK JF nakes yang berlangsung di 132 tempat termasuk di BKN Pusat.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama, Satya Pratama di ruang kerjanya, Selasa, 6 Desember 2022.

Satya menyampaikan bahwasanya pada seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022, terdapat 4 (empat) sub tes seleksi.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Bersiap, Menteri PANRB Sampaikan Opsi Status pada Tahun 2023 Mendatang, Dihapus Semua?

Di antara tes yang diujikan adalah (1) Seleksi Kompetensi Teknis (2) Seleksi Kompetensi Manajerial (3) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan (4) Seleksi Kompetensi Wawancara.

“Nilai ambang batas yang berlaku pun berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” kata Satya.

Satya menyampaikan rincian nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis untuk tenaga kesehatan.

Di mana, dengan syarat STR adalah 0 dan tanpa syarat STR adalah 158 dengan nilai kumulatif yang ditetapkan maksimal 450.

Baca Juga: Resmi, Hanya 3 Kategori Guru ini  yang Dapat Tunjangan Ratusan Ribu hingga Jutaan Rupiah? ini Ketentuannya

Selanjutnya pada nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial adalah 130 dengan nilai kumulatif yang ditentukan maksimal 200.

Lebih lanjut, pada nilai ambang batas seleksi kompetensi sosial kultural adalah sejumlah 130 dengan nilai kumulatif yang ditentukan maksimal 200.

Adapun untuk nilai ambang batas seleksi kompetensi wawancara adalah 24 dengan nilai kumulatif yang ditetapkan maksimal 40.

Artinya, total jumlah dari seleksi-seleksi tersebut, nilai kumulatif maksimal yang ditetapkan yaitu 690.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Berbahagia, Ada 3 Jenis Tunjangan yang akan Diterima Tahun 2023, Resmi Sudah Disahkan?

Satya juga turut mengatakan jika pelaksanaan seleksi PPPK tenaga kesehatan pada tahun 2022 dijadwalkan hingga tanggal 19 Desember 2022.

Selain itu, BKN memberikan imbauan kepada peserta yang mendaftar, agar membaca dengan cermat dan teliti terkait yang disampaikan instansi.

“BKN mengimbau kepada seluruh calon peserta agar membaca dengan teliti pengumuman yang disampaikan oleh instansi untuk meminimalisir kendala yang kerap terjadi sebelum dan saat seleksi berlangsung,” imbuhnya.

Baca Juga: Seluruh PNS Termasuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Harus Tahu Peraturan ini untuk Hati-hati

Demikian informasi seputar PPPK 2022 untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan mengenai nilai ambang batas.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x