BERITASOLORAYA.com – Permasalahan tenaga honorer di Indonesia masih menjadi salah satu hal yang panjang untuk diperbincangkan.
Upaya pemerintah juga tidak kurang untuk mendukung pemerataan kebutuhan ASN di setiap daerah, sebab dengan cara itulah kesejahteraan para honorer bisa diwujudkan.
Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk mewujudkan optimalisasi kesejahtaraan guru honorer khususnya pada tahun 2023 mendatang.
Mengingat beberapa waktu lalu sudah ada pembahasan bahwa tenaga honorer akan dihapuskan dari lingkungan instansi pemerintah.
Bahkan pemerintah juga sudah melakukan pendataan tenaga honorer sebagai salah satu acuan penentuan kebijakan pemerintah untuk menyiapkan kebutuhan ASN pada tahun 2023.
Sebagaimana disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bahwa pemerintah masih melakukan pendataan tenaga honorer khususnya untuk guru di daerah.
Hal itu seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Antara pada Kamis, 8 Desember 2022. Menteri Anas menjelaskan adanya upaya pendataan yang memang sedang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan tersebut yaitu PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi tentang manajemen PPPK sekaligus menjadi landasan pendataan.