Sejauh ini, ketersediaan dokter di Indonesia khususnya dokter spesialis dengan jumlah masyarakat yang ada memiliki perbandingan 1:1000.
Oleh karena itu, Kemenkes berupaya meningkatkan ketersediaan tenaga dokter spesialis agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang terbaik.
Selain pemberian kuota beasiswa bagi dokter. Kemenkes juga berupaya dalam melakukan konsep pendidikan dokter.
Konsep pendidikan dokter spesialis tersebut dilakukan melalui hospital based dimana dapat memungkinkan adanya pemberian gaji bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Sistem pembayaran PPDS tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenkes dalam meningkatkan produktivitas dokter dan pemerataan dokter spesialis.
Ketentuan terkait penambahan kuota beasiswa tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Kemenkes Nomor HK02.02/F/2812/2022 terkait Rekrutmen Program Fellowship Kemenkes Tahun 2023.
Menurut Ditjen Kemenkes Arianti menyatakan bahwa pentingnya program beasiswa bagi dokter ini sehingga dinas kesehatan setiap daerah harus lakukan sosialisasi dan edukasi terkait beasiswa itu.
Adapun beasiswa tersebut dapat dilakukan oleh calon penerima bantuan pendidikan dokter spesialis jika telah melakukan pendaftaran secara online.
Baca Juga: Resmi, Aturan Baru Besaran Baru Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023. Non ASN Kategori Ini Dapat Segini...