Pendaftaran calon penerima bantuan pendidikan dokter spesialis dapat diakses melalui situs resmi https://bandikdok.kemkes.go.id.
Adapun persyaratan yang perlu diperhatikan oleh calon penerima beasiswa pendidikan dokter tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk peserta penerima Program Bantuan Pendidikan dan Fellowship dari Kemenkes wajib memiliki STR, memiliki BPJS aktif dan tidak dalam proses mutasi.
Sementara, pembiayaan terhadap program beasiswa Kemenkes tersebut akan dialokasi dari DIPA Ditjen Tenaga Kesehatan.
Baca Juga: Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Usai Terapkan Kurikulum Merdeka Tahun 2023, Tetap Dapat?
Bagi dokter yang telah menerima beasiswa tersebut dan telah selesai masa pendidikan maka akan ditempatkan pada fasilitas pelayanan kesehatan pengusul.
Sementara untuk dokter spesialis dan subspesialis akan ditempatkan pada daerah diseluruh Indonesia.
Maupun pada beberapa fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang berada di kementerian atau lembaga lain.
Waktu pendaftaran program beasiswa Kemenkes ini mulai pada 9 Desember hingga 23 Desember 2022.***