Selanjutnya, alur pendaftaran yang terdiri dari tujuh tahap, beserta dengan catatan penting yang harus diperhatikan pelamar tiap bagiannya.
Step 1 = Registrasi dan Aktivasi Akun
Pelamar membuat akun terlebih dahulu pada laman https://daftarin.kemkes.go.id. Bagi yang sudah, dapat langsung Login.
Namun, bagi yang belum, klik ‘Registrasi’ di bagian bawah pada kolom Login. Agar pembuatan akun berhasil, ada catatan penting yang harus diperhatikan:
- Pastikan email yang digunakan saat Registrasi aktif dan dapat diakses.
- Jika salah mengisi NIK, jangan lakukan aktivasi akun selama 24 jam. Setelahnya barulah lakukan registrasi ulang.
- Jika salah mengisi email/ email tidak aktif, tunggu 24 jam dahulu. Setelah itu, lakukan Registrasi ulang lagi.
Baca Juga: Ternyata Ini Manfaat Langsung Mengikuti Program Guru Penggerak, Soal Kemudahan dalam Sertifikasi
Step 2 = Isi Data Pribadi dan Pendidikan
Pada bagian Data Pribadi, tanda bintang (*) adalah data yang wajib diisi oleh pelamar. Lalu, bila nama hanya terdiri dari dua kata, maka nama belakang diisi dengan nama Ayah.