Pada Data Pendidikan, input sesuai dengan kebutuhan dan peminatan tugas.
Step 3 = Isi Data Pekerjaan dan Sertifikat.
Tahun pernah bertugas bisa dipilih lebih dari satu. Cukup upload SK terakhir bertugas.
Bagian SK yang di upload hanya halaman depan, daftar nama yang terdapat nama pendaftar dan pengesahan saja.
Baca Juga: Bukan TPG, Guru Non Sertifikasi Juga Bisa Dapat Tunjangan Jenis Ini, Cair Per Triwulan, Jika…
Step 4 = Lakukan Pendaftaran.
Saat mengisi Jenis Tenaga, Pendidikan dan Kelompok Penugasan dipastikan telah diisi dan dipilih.
Cek kembali data yang dipilih sebelum klik tombol simpan. Pendaftaran hanya berlaku satu kali dan tidak dapat di edit lagi setelah disimpan.
Step 5 = Unduh Form Pendaftaran.
Step 6 = Unggah Form Pendaftaran.