Sebelum Jadi ASN, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB 2022

- 17 Januari 2023, 13:23 WIB
Ilustrasi dokumen atau berkas yang harus dikumpulkan pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Kementerian PANRB sebelum diangkat menjadi ASN
Ilustrasi dokumen atau berkas yang harus dikumpulkan pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Kementerian PANRB sebelum diangkat menjadi ASN /Pixabay/ROBERT ANDREW


BERITASOLORAYA.com - Melalui laman resminya, Kementerian PANRB memberi pengumuman tentang hasil kelulusan pasca sanggah pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB tahun anggaran 2022.

Di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tidak ada pelamar yang melakukan sanggahan terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Kementerian PANRB.

Ini berarti tidak ada tambahan nama yang memungkinkan pada hasil akhir untuk pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Kementerian PANRB.

Baca Juga: Resmi, Pendaftaran Calon Fasilitator Program PGP Angkatan 13, Daftar Segera

Untuk dapat memperoleh NIP dan Surat Keputusan NIPPPK, serta Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PPPK, pelamar harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Dalam surat pengumuman nomor B/15/S.KP.01.00/2023, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian PANRB tahun anggaran 2022 diwajibkan melakukan pengisian DRH atau Daftar Riwayat Hidup.

Selain itu, ada pula dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi secara daring pada laman sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 5 Februari 2023 dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Kemdikbud Minta Seluruh Guru segera Daftar ini, Cek Jadwal Hari ini

1. KTP elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dukcapil.

2. Ijazah asli atau ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri yang digunakan untuk melamar formasi.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x