3. Transkrip nilai asli untuk melamar formasi.
4. Surat Pernyataan 5 poin yang sesuai dengan isi Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 yang dibubuhi dengan meterai dan tanda tangan peserta PPPK.
5. SKCK yang masih berlaku
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
7. Surat Keterangan bebas narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
8. NPWP
9. BPJS Kesehatan/KIS
10. Surat lamaran yang diketik dengan komputer dan ditujukan kepada Menteri PANRB di Jakarta, dengan meterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan tinta hitam.
11. Pas foto latar belakang merah ukuran 3x4 dan 2x3