Mengenal Profesi Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja, Cek Tugas dan 7 Syarat Ajukan Surat Permohonan!

- 13 Februari 2023, 15:44 WIB
Ilustrasi dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja
Ilustrasi dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja /Pixabay/Elías Alarcón

Baca Juga: Akhirnya Kemdikbud Umumkan Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022. Kapan? Lihat di Sini...

  1.     Syarat Pengajuan Surat Permohonan

Selanjutnya yang bisa Anda ketahui tentang dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja adalah terkait syarat pengajuan surat permohonan.

Perlu Anda ketahui bahwa ada beberapa syarat pengajuan surat permohonan (Penunjukan Baru) dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, antara lain:

  1.     Surat penunjukan dari pimpinan perusahaan atau kepala unit/instansi.
  2.     Surat pernyataan di atas materai Rp.6000.
  3.       Salinan sertifikat pelatihan hyperkes dan keselamatan kerja untuk dokter perusahaan yang dikeluarkan oleh Kemnaker.
  4.     Salinan ijazah dokter.
  5.     Salinan surat tanda registrasi dokter yang masih berlaku.
  6.       Salinan surat izin praktik yang masih berlaku.
  7.     Pas foto berwarna yang berukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar.

Baca Juga: Simak Self Love Quotes untuk Bangun Rasa Cinta kepada Diri Sendiri; Kamu Pantas, Kamu Berharga!

Perlu dipahami bahwa surat permohonan tersebut ditujukan kepada Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ditjen Binwasnaker dan K3, Kemnaker RI.

Selain itu juga perlu Anda ketahui bahwa surat keputusan penunjukan akan berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemnaker, itulah beberapa informasi tentang dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja yang bisa Anda ketahui, yakni tentang tugas dan syarat pengajuan surat permohonan (Penunjukkan Baru) dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja.

Baca Juga: Kendala Penyusunan UU ASN karena Pendataan Tenaga Honorer? Ini Kata Komisi II DPR RI

Semoga informasi terkait dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja ini bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi sehingga bisa lebih mengenali dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah