Kendala Penyusunan UU ASN karena Pendataan Tenaga Honorer? Ini Kata Komisi II DPR RI

- 13 Februari 2023, 15:25 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin audiensi dengan FORNAS Jawa Tengah
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin audiensi dengan FORNAS Jawa Tengah /Dok. DPR RI

BERITASOLORAYA.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan mengenai permasalahan pendataan tenaga honorer.

Pendataan tenaga honorer masih menjadi polemik yang tidak kunjung selesai dalam proses penyusunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam audiensi dengan Forum Non-ASN Jawa Tengah (FORNAS) Doli mengungkap terkait permasalahan pendataan tenaga honorer di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 31 Januari 2023 lalu.

Contohnya disebut oleh Doli, misalnya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi  telah mendata tenaga honorer sekitar 800 ribu honorer.

Baca Juga: Simak Rekomendasi Tempat Hangout Paling Populer dan Terfavorit di Bali!

Akan tetapi, data tersebut mengalami perubahan dan menjadi sebanyak 2.421.100  tenaga honorer.

Padahal, pintu masuk penyusunan UU ASN berdasarkan pendataan tenaga honorer.

Sehubungan dengan itu, pemerintah mendorong kementerian untuk mulai mendata, sebenarnya berapa jumlah tenaga honorer yang nasibnya tidak diangkat menjadi ASN.

Doli menyampaikan bahwa hal itu disebabkan karena selama ini datanya tidak pernah tuntas.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x