Tahun 2025 Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

- 2 September 2023, 06:38 WIB
Ilustrasi BPJS kesehatan
Ilustrasi BPJS kesehatan /BPJS kesehatan

BERITASOLORAYA.com- Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyampaikan bahwa tahun 2025 iuran BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kenaikan. 

Wacana soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2025, fokus utama adalah soal peningkatan kesehatan yang menjadi prioritas utama. 

Baca Juga: Galon AQUA Milikmu Palsu? Begini Cara Membedakan Galon AQUA Palsu dan Asli

Sementara itu, potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 diperkirakan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada Juli 2025.

Kenaikan tersebut diperkirakan karena menyusul adanya perubahan tarif standar layanan kesehatan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023.

Dalam Permenkes diatur mengenai standar tarif terbaru yang menggantikan standar tarif pelayanan kesehatan lama. Hal itu dilakukan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang sebelumnya diatur dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.

Ahmad juga menghimbau mengenai ancaman adanya minus BPJS yang juga perlu dipikirkan oleh manajemen dengan melaksanakan terobosan yang memungkinkan menghindari defisit yang besar. 

Baca Juga: RAHASIA! Tempat dan Waktu Tilang Uji Emisi, Kepala Dinas LH DKI Jakarta: Seminggu Sekali Berubah Lokasinya

Diketahui bahwa surplus aset neto BPJS Kesehatan hingga 31 Desember 2023 yang sebesar Rp56,5 triliun, pada tahun 2025 bisa berbalik menjadi negatif. Pada bulan Agustus hingga September tahun 2025, defisit akan muncul sekitar Rp11 triliun.

Selain itu, pada tahun 2023 terdapat hitungan utilitas atau pemanfaatan BPJS Kesehatan yang meningkat. Pada tahun 2022 hingga tahun 2024 terdapat perluasan kontrak antara BPJS kesehatan dengan rumah sakit. 

"Potensi kenaikan tarif iuran itu belum mempertimbangkan rencana kebijakan implementasi single tarif iuran atau kelas rawat inap standar (KRIS) yang menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan," kata Rahmad. 

Sementara itu, Rahmad mengingatkan untuk tidak menolak perawatan pasien BPJS Kesehatan. Pada tahun 2021- hingga tahun 2022 mengenai pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, berdasarkan catatan Ombudsman Republik Indonesia telah terdapat 700 pengaduan.

Baca Juga: Saingan AQUA, Le Minerale, Punya Siapa? Inilah Profil Sosok di Balik Le Minerale, Masuk Jajaran Orang Terkaya

Pengaduan yang masuk mengenai penolakan kuota pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diharapkan tidak ada lagi penolakan peserta BPJS kesehatan. 

Jika masih terdapat rumah sakit yang menolak perawatan pasien BPJS Kesehatan, akan dikenakan sanksi tegas. Menurut Rahmad, kalau perlu sanksinya adalah pemutusan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah