3 Cara Mengganti Puasa Orang yang Telah Meninggal Menurut Buya Yahya

6 Januari 2022, 11:05 WIB
Buya Yahya: Kiat-kiat Memiliki Hati Seluas Samudra /Al Bahjah TV/

 

BERITASOLORAYA.com – Puasa adalah salah satu ibadah yang ada di dalam islam dan baik untuk dilakukan oleh umat muslim.

Puasa sendiri ada golongan puasa sunnah dan ada juga yang puasa wajib. Kedua jenis puasa itu menghasilkan pahala jika dilakukan.

Berbicara puasa, tentu tidak asing lagi dengan masalah hutang puasa yang bisa terjadi atau dialami seseorang.

Baca Juga: Ini Dia 8 Aktor yang Pernah Jadi Pasangan Akting Putri Marino, Chemistrynya Juara

Hutang puasa ini tentunya memiliki sebab yang dilakukan seseorang hingga membuat dirinya memiliki hutang puasa tersebut.

Lalu bagaimana jika orang yang memiliki hutang puasa itu telah meninggal? Apakah harus tetap dibayar oleh keluarganya? Jika iya, bagaimana caranya?

Dilansir dari unggahan video kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 31 Desember 2021, Buya Yahya menjelaskan terkait pembayaran hutang puasa orang yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Kim Mi Soo Telah Berpulang, Seluruh Fans Drama Snowdrop Berduka

Ternyata ada tiga golongan yang harus dilihat terlebih dahulu dan disesuaikan dengan kasus yang terjadi pada orang meninggal tersebut.

  1. Orang memiliki hutang puasa sebab unsur sengaja

Orang ini sengaja meninggalkan puasa karena sengaja dan tidak mau melakukan puasa secara sadar.

“Jika ada orang meninggal dunia punya hutang puasa. Ada dua cara meninggalkan puasa. Jika meninggalkan puasanya karena Badung Bandel, melanggar, maka kalau sudah meninggal dunia maka dia dibayarkan fidyah, tentunya dimohonkan ampun, iya. Dibayarkan fidyah disaat dia tidak bisa mengqadha, dibayarkan fidyah diambilkan dari tarikahnya.” Ucap Buya Yahya dalam video berdurasi 5 menit tersebut,

Tarikah itu sendiri memiliki makna sebuah peninggalan dari orang yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Viral, Ferdinand Klarifikasi Soal Cuitannya. Ferdinand : Semoga Semua Bisa Paham!

Sedangkan aturan fidyah yang dibayarkan untuk orang meninggal yang mempunyai hutang adalah sebesar 1 mud setiap hari. Dihitung dari jumlah puasa yang ditinggalkan.

Misalnya meninggalkan puasa selama enam hari, maka selama enam hari wajib membayar 1 mud setiap harinya. 1 mud setara dengan 6 hingga 7 ons atau diambil tengahnya 6,7 ons makanan pokok.

Jika orang yang meninggal tidak memiliki tarikah atau peninggalan, maka ahli waris dari orang yang meninggal itu harus menjalankan qadha puasa bagi orang yang telah meninggal itu.

Baca Juga: Apa Itu Lesson Learned, yang Didapat Sabrina Semasa Kuliah di MIT

“Keluarganya menggantikan puasanya, diniatkan saya puasa mengqadha ramadhan  untuk fulan yang meninggal dunia, mungkin anak-anaknya.” Ucap Buya Yahya dalam video tersebut.

  1. Memiliki hutang puasa karena halangan, namun belum membayar karena teledor atau lalai

Golongan kedua ini adalah orang yang meninggalkan puasa karena berhalangan seperti tidak tahu, sakit dan lain-lain. Lalu sampai meninggal dia memiliki hutang puasa karena lalai untuk membayar.

Artinya sebenarnya orang yang meninggal itu memiliki kesempatan untuk mengganti puasanya tapi dia lalai, maka sama seperti golongan sebelumnya ahli warisnya harus membayar fidyah untuk orang yang telah meninggal itu.

Baca Juga: Lirik Lagu Anneth - Takkan Berhenti Mencintaimu, Trending Nomor 1 di Youtube Music

Ukurannya sama, yaitu 1 mud setiap hari. Jika meninggalkan puasa enam hari maka selama enam hari harus membayar 1 mud setiap hari.

Kalau tidak punya tarikah atau peninggalan, maka ahli warisnya berpuasa sebanyak puasa yang ditinggalkan.

  1. Memiliki hutang puasa karena halangan dan tidak memiliki kesempatan membayar puasa

Golongan ketiga ini adalah orang yang meninggalkan puasa karena halangan seperti haid, bepergian, dan lain-lain. Kemudian sampai meninggal orang itu tidak memiliki kesempatan membayar puasa.

Baca Juga: Dear Ladies, Ini Efek Membersihkan Makeup dengan Tisu Basah yang Perlu Kamu Perhatikan

Maka tidak perlu diganti apapun, baik fidyah maupun puasa karena orang itu  tidak berdosa.

Hanya saja jika ahli waris mau membayarkan fidyah atau puasa maka itu diperbolehkan.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler