Bagaimana Tuntunan Menghias Rambut Yang Harus Diketahui Muslimah? Simak Penjelasannya di Sini...

16 Mei 2022, 22:36 WIB
Ilustrasi perawatan rambut /Pexels/ Element5 Digital

BERITASOLORAYA.com - Rambut adalah mahkota seorang wanita, rambut merupakan bagian keindahan, dan bentuk perhiasan dan kecantikan yang alami.

Islam menyuruh agar kita memuliakan rambut, antara lain membersihkan rambut, mencucinya, meminyakinya, menyisirnya dan merapikan ujung-ujungnya.

Islam tidak menyukai orang beriman yang tidak peduli dengan penampilan rambutnya, hingga ia terlihat kusut dan acak-acakan.

Baca Juga: Inilah Keputusan Kemdikbud tentang Aturan Jam Mengajar Guru pada Kurikulum Merdeka, Resmi Dikurangi Per-Mapel

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Buku Cantik Dalam Perspektif Islam karya Abu Ihsan Al-Atsari dan Ummu Ihsan pada Senin, 16 Mei 2022, tentang tuntunan menghias rambut yang harus diketahui muslimah.

Berkaitan dengan menghias rambut ada beberapa perkara yang perlu diperhatikan yaitu

1. Tidak boleh berlebihan dalam mengurus rambut termasuk menyisirnya.

Islam memakruhkannya, apalagi bila telah melewati batas kewajaran, sehingga mengurus rambut menjadi kegiatan yang paling menyita waktu.

Abdullah bin al-Mughaffal berkata: "Rasulullah melarang tarajjul (mempercantik rambut) kecuali sesekali waktu (tidak setiap hari)

2. Tata cara menyisir atau menghias rambut mulailah dari sebelah kanan.

Nabi suka mendahulukan yang sebelah kanan manakala memakai sendal, berhias, bersuci dan dalam seluruh urusan beliau.

Baca Juga: Sinopsis dan Hal Menarik Film The Doll 3, Horor Boneka Bernuansa Thriller

3. Segera rapikan rambut jika terlihat acak-acakan.

4. Tidak boleh melakukan qaza.

Maksudnya adalah mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya. Rasulullah melarang kita berbuat demikian.

5. Tidak menyambung rambut atau memakai wig.

Abu Hurairah r.a mengutarakan bahwa "Rasulullah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, dan yang minta disambungkan rambutnya, wanit yang bertato dengan minta ditatokan.

6. Boleh menyambung rambut dengan benda-benda selain rambut, misalnya benang sutra atau qaramil (benang penyambung rambut) sebagai hiasan yang tidak menyerupai rambut.

7. Haram mencukur rambut saat tertimpa musibah sebagai ungkapan duka.

8. Wanita Boleh memendekkan rambut untuk berhias, dan mempercantik diri di hadapan suami, asalkan tidak keluar dari fitrahnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Aceh Lon Sayang dengan Artinya, Salah Satu Lagu Daerah Indonesia

9. Wanita boleh mencukur rambut untuk keperluan pengobatan dan penyembuhan.

Itulah seputar tuntunan dalam Islam mengenai menghias rambut, semoga penjelasan di atas bermanfaat. ***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Buku Cantik Dalam Perspektif Islam karya Abu Ihsan Al-Atsari

Tags

Terkini

Terpopuler