Apakah Boleh Membatalkan Puasa dengan Alasan Melakukan Pekerjaan Berat?

31 Maret 2023, 07:13 WIB
Ketika seseorang melakukan ibadah puasa tetapi tidak kuat ketika bekerja berat sehingga dapat membahayakan keselamatannya, menurut hukum fiqih diperbolehkan untuk membatalkan puasa dengan catatan. /

BERITASOLORAYA.com - Menurut pandangan Islam, puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu dari lima rukun Islam, yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim dewasa yang sehat dan mampu melakukannya.

Namun, di dalam syariat Islam ada beberapa orang dikecualikan untuk tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, misalnya orang yang sedang sakit, musafir, wanita hamil, menyusui, atau yang tidak mampu berpuasa karena kondisi kesehatan tertentu.

Lalu bagaimana hukum di dalam syariat Islam seseorang yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan karena tuntutan pekerjaan?

Baca Juga: Es Lumut Viral, Cocok Jadi Menu Takjil Buka Puasa, Cara Buatnya Gampang Banget! Yuk Buat Sekarang

Islam adalah agama yang mementingkan kemaslahatan. Dalam hal pekerja berat, jika seseorang merasa bahwa berpuasa dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan mereka dalam bekerja, maka mereka diperbolehkan untuk tidak puasa selama bulan Ramadhan.

Sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MUI, Kamis 30 Maret 2023, mengenai hukum seseorang yang dituntut kerja berat dalam menjalankan ibadah puasa sebagaimana dikutip dari kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Abu Bakar al-Ajiry, diulas oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili, bahwasanya jika seseorang memiliki pekerjaan yang amat berat kemudian dikhawatirkan akan membahayakan nyawanya ketika ia puasa, maka hukumnya boleh membatalkan puasa.

Namun ada catatan, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang amat penting dan jika ia tinggalkan pekerjaan itu berakibat fatal dan mengandung mudarat.

Baca Juga: CEK FAKTA: Oralit Bantu Cegah Haus Saat Puasa? Ini Tanggapan Dokter THT

Seperti bunyi yang tertera di dalam isi kitab sebagai berikut:


قَالَ أَبُو بَكْرٍ الآجِرِي: مَنْ صَنَعَتْهُ شَـاقَـةٌ : فَـإِنْ خَافَ بِالصَّوْمِ تَلَفاً ، أَفطَرَ وَقَضَى إِنْ ضَرَّهُ تَرْكُ الصَنْعَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَضُرُّهُ تَرْكُهَـا ، أَثِمَ بِالفِطْرِ ، وَإِنْ لَمْ يَنْتَفِ التَّضَرُّرُ بِتَرْكِهَا ، فَلاَإِثْمَ عَلَيْهِ بِـالفِطْرِ لِلْعُـذْرِ . وَقَرَّرَ جُمْهُورُ الفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى صَاحِبِ العَمَلِ الشَّاقِّ كَالحَصَّادِ والخَبَّازِ وَالحَدَّادِ وعُمَّالِ المنَاجِمِ أَنْ يَتَسَحَّرَ وَيَنْوِيَ الصَّوْمَ ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ عَطَشٌ شَدِيْدٌ أَوْ جُوْعٌ شَدِيْدٌ يَخَافُ مِنْـهُ الضَّرَرُ ، جَازَ لَهُ الفِطْرُ ، وَعَلَيْهِ القَضَـاءُ ، فَـإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ وَجَبَ الفِطْرُ

“Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat).

Jika pekerjaan masih bisa ditinggalkan dan tidak berakibat fatal, maka berbuka puasa sebelum waktunya maka dihukumi dosa.

Baca Juga: Simak Penjelasan Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa, Serta Tips Aman Berpuasa Selama Kehamilan

Mayoritas ulama fiqih menetapkan sahur dan niat berpuasa pada malam hari jika berprofesi sebagai petani, pandai besi, tukang roti, penambang dan lain-lain yang bekerja yang dirasa berat dihukumi wajib.

Jika seseorang benar-benar merasa sangat haus dan lapar di tengah pekerjaan, ia khawatir akan berdampak buruk pada keselamatannya, maka diperbolehkan untuk berbuka dan kemudian mengqadhanya di lain hari.

Bahkan, jika akibat buruknya benar-benar dirasakan dan menimbulkan bahaya, ia wajib membatalkan puasa (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm 648)

Dari pernyataan tersebut, bisa disimpulkan bahwa seseorang yang memiliki tuntutan bekerja berat, para ahli fiqih untuk menganjurkan seseorang tersebut melakukan sahur dan tetap berniat untuk puasa.

Baca Juga: 9 Golongan yang Mendapat Keringanan Puasa Ramadhan, Salah Satunya Orang Sakit

Jika seseorang tersebut benar-benar tidak bisa menjalankan puasa karena alasan pekerjaan yang dianggap berat dan mengandung mudharat bagi keselamatan orang tersebut, diperbolehkan untuk membatalkan puasa dan menggantinya di lain waktu.

Jika seseorang melakukan puasa di tengah pekerjaannya yang berat yang dikhawatirkan akan membahayakan dirinya, maka membatalkan puasa hukumnya wajib.

Sesuai firman Allah:


وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا


“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS An Nisa [4] : 29).

Baca Juga: Cara Mengatasi Bau Mulut Saat Puasa, Jaga Nafas Tetap Segar Supaya Tidak Minder!

Tetapi, yang harus diperhatikan adalah, jika seseorang bisa meninggalkan pekerjaan tersebut atau pekerjaan tersebut bisa dikerjakan di malam hari, tetapi orang tersebut tetap membatalkan puasa, maka orang tersebut termasuk melakukan kemaksiatan atau melakukan perbuatan yang diharamkan oleh syariat.

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah bahwa jika seseorang masih bisa meninggalkan pekerjaan atau bisa melakukannya, misalnya pada malam hari setelah berbuka puasa, maka dengan sadar bekerja di siang hari dan kemudian berbuka puasa tentu dosa besar dan tidak boleh.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler