SEDANG VIRAL, Kurban Online Marak Dibahas Publik, Buya Yahya: Hukumnya Sah Asalkan Begini...

20 Juni 2023, 10:12 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum kurban online pada hari raya Idul Adha/ tangkapan layar YouTube Al Bahjah TV /

BERITASOLORAYA.com – Hari raya Idul Adha menjadi salah satu momentum istimewa dan bersejarah bagi seluruh umat Islam, karena berepatan dengan perayaan hari kurban atau menyembelih hewan sebagaimana yang diteladankan oleh Nabi Ibrahim a.s.

 

Seiring berjalannya waktu, kurban di hari raya Idul Adha semakin mudah dilaksanakan oleh masyarakat muslim, bahkan juga ada lembaga atau organisasi yang menawarkan kurban sampai ke beberapa daerah.

Bahkan di zaman serba teknologi seperti sekarang ini, muncullah istilah baru yaitu kurban onlie, dimana maknanya adalah pemotongan hewan kurban dan didistrbusikan kepada daerah lain di luar orang yang berkurban.

Praktiknya adalah adanya jasa kurban online yang menawarkan kemudahan dalam melaksanakan ibadah kurban.

Baca Juga: 11 Lowongan Pekerjaan Juni Tahun 2023 dari Bank BCA di Berbagai Daerah, Cek Daftarnya

Bahkan seseorang yang akan berkurban cukup duduk di rumah dan mentransfer biaya kurban, setelah itu segala urusan ibadah sunah Idul Adha  akan selesai dilaksanakan pihak pemberi jasa. 

Lantas, bagaimana hukum kurban online seperti itu? Apakah agama Islam secara syar’i memperbolehkan kurban online?

Buya Yahya, seorang ulama Indonesia menjelaskan dalam kajiannya di channel YouTube Al Bahjah TV mengenai hukum kurban yang dipotong di daerah lain.

Buya Yahya menerangkan bahwa hukum berkurban untuk dipotong di daerah lain atau bukan di daerah kita sendiri maka hukumnya adalah sah.

"Boleh kalau kita menitipkan ke lembaga yang biasa menangani, kurban sah," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jabar 2023 SMA Jalur Zonasi hanya 4 Hari, Cek Kelengkapan Berkas Persyaratan

Meski begitu, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi, terutama adalah mengetahui dengan benar lembaga yang akan dititipkan kurbannya.

Lembaga tersebut harus dipilih sebagaimana seseorang memutuskan untuk memilih partner bisnis yang dapat dipercaya.

"Lembaga pun harus Anda pilih, Anda sudah kenal orangnya dan sebagainya yang kira-kira bisa dipercaya, seperti halnya Anda bisnis," imbuh Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa syarat lembaga yang dipilih adalah pertama memahami fikih seperti waktu penyembelihan hewan kurban.

Setelah itu memahami pendistribusian hewan kurban setelah disembelih, sebab daging kurban tersebut tidak disimpan melainkan langsung dibagikan kepada masyarakat untuk merayakan hari raya Idul Adha.

"Jika keluar dari hari itu adalah dosa dan tidak amanah," ujar Buya Yahya.

 

Buya Yahya juga menambahkan bahwa berbeda jika daging kurban sudah diberikan kepada masyarakat, maka bisa disimpan sesuai kehendak yang menerima.

"Kalau kita mendapat rejeki kurban dan disimpan sampai seminggu tidak masalah karena hakikatnya kurban sudah diterima," pungkas Buya Yahya.

Jadi, hukum kurban online menurut Buya Yahya adalah sah, asalkan memahami syarat yang sudah ditentukan dalam syariat Islam.

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler