5 Syarat Hewan Kurban yang Perlu Anda Ketahui!

26 Juni 2023, 13:37 WIB
Ilustrasi. Syarat-syarat hewan kurban yang perlu diketahui dalam melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar/

BERITASOLORAYA.com - Dalam melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha, terdapat beberapa syarat-syarat hewan kurban. Artinya, hewan yang dijadikan hewan kurban harus memenuhi syarat sebagai hewan kurban, yaitu harus berjenis unta, sapi, kambing, atau domba.

Jenis hewan kurban tersebut telah ditentukan dalam hukum fiqih atau hukum syariat sebagai hewan yang sah untuk dikurbankan.

Asal kata 'kurban' berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata 'qaruba' yang berarti mendekatkan diri, 'yaqrabu' yang berarti mendekat, dan 'qurban' yang artinya dekat. Istilah ini digunakan untuk merujuk pada tindakan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan kurban.

Selain itu, syarat-syarat hewan kurban salah satunya adalah harus berasal dari hewan yang halal yaitu yang dipelihara dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip keagamaan Islam.

Baca Juga: CEK Cara Lihat Nilai UTBK 2023 untuk yang Lolos dan Tidak Lolos SNBT? Klik Link untuk Download Sertifikat

Hewan yang diperoleh dengan cara yang halal akan meningkatkan nilai ibadah dari kurban itu sendiri.

Syarat-syarat Hewan Kurban Apa Saja?

Kurban dalam agama Islam memiliki status hukum sunah muakkadah atau wajib. Ini berarti pelaksanaannya sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan yang luar biasa, bahkan dianggap sebagai kewajiban bagi sebagian orang.

Lalu, apa saja syarat-syarat hewan kurban? Dikutip dari berbagai sumber, ada beberapa persyaratan untuk hewan kurban, antara lain sebagai berikut:

1. Jenis Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban

Hanya hewan ternak seperti sapi, kerbau, unta, dan kambing yang boleh dikurbankan.

2. Usia Hewan Kurban

• Sapi dan kerbau harus memiliki usia paling tidak 2 tahun.
• Kambing dan domba harus berusia minimal 1 tahun.
• Unta harus berusia minimal 5 tahun.

Baca Juga: Dibuka Kembali Hari Ini PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Jalur Berikut, Jangan Sampai Salah dan Terlewat!

3. Kondisi Kesehatan Hewan Kurban

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan bebas dari penyakit.

Hewan kurban tidak boleh memiliki kekurangan yang jelas, seperti kebutaan sebelah, penyakit parah, kesulitan berjalan, kekurangan berat badan yang signifikan, atau kekurangan sumsum tulang.

4. Sumber Hewan Kurban

Hewan kurban harus diperoleh secara halal, tidak boleh diperoleh dari hasil pencurian, dan harus menjadi milik sendiri atau diperoleh melalui hibah, hadiah, atau warisan.

5. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang ditentukan oleh syariat Islam, yaitu pada Hari Raya Idul Adha atau pada hari-hari tasyrik.

Harap dicatat bahwa informasi di atas disusun berdasarkan berbagai sumber, dan praktik dan interpretasi persyaratan kurban dapat berbeda-beda tergantung pada masing-masing komunitas atau otoritas agama.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler