Apa Hukumnya Makan di Restoran All You Can Eat? Begini Kata Ustadz Abdul Wahab

- 2 Januari 2022, 09:51 WIB
Ilustrasi restoran All You Can Eat. Pria asal China dilarang makan All You Can Eat lantaran dinilai terlalu rakus hingga restoran alami kerugian.
Ilustrasi restoran All You Can Eat. Pria asal China dilarang makan All You Can Eat lantaran dinilai terlalu rakus hingga restoran alami kerugian. /Instagram/@Gyudaq/

 

BERITASOLORAYA.com – Restoran All You Can Eat adalah salah satu tempat makan yang cukup digemari oleh masyarakat Indonesia karena memiliki khas makanan yang berbeda dengan restoran lain.

Seperti namanya, restoran All You Can Eat merupakan restoran Jepang pertama di Indonesia yang menyajikan makanan ala Jepang.

Dan istilah All You Can Eat menjadi salah satu konsep marketing pemilik restoran agar masyarakat Indonesia bisa merasakan nuansa makan di Jepang.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Youtube Rumah Fiqih yang menjelaskan tentang hukum makan di restoran All You Can Eat menurut Ustadz Abdul Wahab, pada Minggu, 02 Januari 2022.

Baca Juga: 911, Iklan Baru Apple yang Mengundang Anda untuk Membayangkan Berada dalam Bahaya Tanpa Jam Tangan Apple

Dalam video tersebut, Ustadz Abdul Wahab menjelaskan tentang makna konsep All You Can Eat yang telah banyak diketahui oleh masyarakat Indonesia.

“Iya memang banyak restoran yang modelnya begitu, All You Can Eat, semuanya boleh kamu makan, jadi kita bayar di awal, kita boleh makan disitu sepuasnya, tapi tidak boleh dibawa pulang,” kata Ustadz Abdul Wahab.

Sebagaimana restoran Hanamasa yang menerapkan konsep All You Can Eat tersebut, rupanya ada juga yang mempertanyakan bagaimana hukum makan di restoran tersebut menurut agama Islam.

Mengingat di Indonesia sendiri restoran Hanamasa sudah menjamur di berbagai kota besar.

“Ini hukumnya bagaimana? Ini ternyata para ulama kontemporer ada dua kelompok, kelompok pertama mengatakan tidak boleh,” ujar Ustadz Abdul Wahab.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tidak Jadi Juara, Indonesia Tetap Bangga

Pendapat tersebut tentu tidak serta merta melarang masyarakat untuk makan di restoran Hanamasa.

“Karena ada unsur gharar, unsur ketidakjelasan. Jadi bayarnya di awal tapi yang didapat tidak jelas, ukurannya juga tidak jelas, bisa sedikit bisa banyak. Dalam Islam, gharar itu tidak boleh,” ucap Ustadz Abdul Wahab.

Transaksi jual beli dalam agama Islam memang menekankan pada kejelasan dan kepastian baik dari subjek jual beli maupun objek yang diperjualbelikan.

Untuk itu ketika terdapat ketidak jelasan mengenai ukuran makanan yang didapatkan, maka kelompok pertama ini mengharamkan hukumnya makan di restoran All You Can Eat.

“Kelompok kedua ini yang memperbolehkan. Karena ternyata gharar itu tidak semua diharamkan. Jadi para ulama mengklasifikasikan gharar ada dua, yakni gharar yasir dan gharar fahisy,” kata Ustadz Abdul Wahab.

Baca Juga: Kolaborasi Giselle Aespa dan NCT, 2021 Winter SMTOWN: SMCU EXPRESS Tuai Banyak Pujian

Meski begitu, ternyata ada juga kelompok ulama yang memperbolehkan makan di restoran All You Can Eat.

“Kelompok ulama kedua ini menggolongkan restoran All You Can Eat ke dalam jenis gharar yasir. Karena meskipun tidak disebutkan jumlahnya, tidak jelas, tapi sudah bisa diukur, berapa kapasitas makan manusia,

Jadi sudah ada kajian sebelumnya dari pemilik restoran dengan menentukan harganya berapa dan kapasitas satu orang itu berapa,” ucap Ustadz Abdul Wahab.

Berdasarkan penjelasan beliau tersebut, kiranya dapat dipahami bersama bahwa terdapat dua pendapat berbeda dalam menanggapi keberadaan restoran All You Can Eat yang sudah banyak ditemui di Indonesia.

Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama Indonesia dan Thailand Sama-sama 6 Kali menjadi ‘Pemenang’ dalam AFF, Simak Penjelasannya

Jadi kalau mengikuti pendapat kelompok ulama yang kedua, maka makan di restoran All You Can Eat itu diperbolehkan.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: YouTube Rumah Fiqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah