Hukum Uang Temuan yang Telah Digunakan, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 6 Januari 2022, 07:28 WIB
Buya Yahya: Kiat-kiat Memiliki Hati Seluas Samudra
Buya Yahya: Kiat-kiat Memiliki Hati Seluas Samudra /Al Bahjah TV/

“Itu ada barang temuan, ada barang temuan itu yang kecil yang orang tidak bakal mencarinya. Maka itu cukup diumumkan sebentar langsung bisa dipakai. Halal dipakai. Barang kecil sekiranya hilang tidak bakal nyari-nyari. Tapi kalau barang berat Rp6 Juta harus diumumkan.” Ucap Buya Yahya dalam video berdurasi 6 menit 4 detik itu.

Bahkan Buya Yahya juga menambahkan bahwa umumnya tempat untuk mengumumkan adalah tempat yang ada keramaian.

Baca Juga: POT Undian Kualifikasi Piala Dunia 2023, Indonesia Harus Banyak Latihan

Misalnya mengumumkan di masjid. Namun dalam hal ini lebih tepatnya bukan diumumkan di dalam masjid atau bisa ketika selesai melaksanakan sholat Jum’at.

“Jadi biasanya secara fiqih, tertibnya itu mengumumkannya adalah setiap hari dalam seminggu. Seminggu sekali dalam bulan pertama, kemudian setelah itu sebulan sekali” Ucap Buya Yahya yang menjelaskan berdasarkan dari kacamata fiqih.

“Dan itu tunggu untuk sampai satu tahun.” Sambung Buya Yahya

Baca Juga: Lirik Lagu BTS ‘Permission to Dance’ dan Terjemahan Bahasa Indonesia, Ed Sheeran Jadi Penulis Lagu

Sehingga waktu tunggu untuk mengumumkan barang temuan (dalam hal ini uang) adalah selama satu tahun sambil mengumumkan atau menginformasikan dengan sebaik mungkin.

Ketika satu tahun berlalu belum juga ada yang mencari barang temuan (dalam hal ini uang) yang ada di tangan penemu, maka uang itu menjadi halal atau boleh untuk digunakan.

Namun perlu dipahami bahwa uang yang ditemukan setelah satu tahun dan tidak ada yang mencarinya, tetap bukan menjadi milik penemu uang.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah