Hukum Uang Temuan yang Telah Digunakan, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 6 Januari 2022, 07:28 WIB
Buya Yahya: Kiat-kiat Memiliki Hati Seluas Samudra
Buya Yahya: Kiat-kiat Memiliki Hati Seluas Samudra /Al Bahjah TV/

Baca Juga: RM BTS Resmi Merilis Official Merchandise Produksi Indonesia

Artinya uang itu memang halal untuk digunakan jika setelah satu tahun diumumkan dengan benar tidak ada yang mencarinya. 

Namun ketika suatu saat pemilik uang yang sesungguhnya itu datang, maka ada dua hal yang bisa dilakukan oleh penemu uang jika terlanjur menggunakan uang itu, yaitu meminta maaf atau menggantinya.

Begitu juga ketika dalam satu tahun tidak ada yang datang untuk mencari uang itu, maka penemu uang tidak berdosa telah menggunakannya. 

Baca Juga: Pemeran Snowdrop Kim Mi Soo Tutup Usia di 31 Tahun, Apa yang Menjadi Penyebabnya?

Terpenting sudah diupayakan sebaik mungkin untuk mengumumkan uang temuan tersebut dan tidak langsung menggunakannya.***

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah