- Memiliki hutang puasa karena halangan, namun belum membayar karena teledor atau lalai
Golongan kedua ini adalah orang yang meninggalkan puasa karena berhalangan seperti tidak tahu, sakit dan lain-lain. Lalu sampai meninggal dia memiliki hutang puasa karena lalai untuk membayar.
Artinya sebenarnya orang yang meninggal itu memiliki kesempatan untuk mengganti puasanya tapi dia lalai, maka sama seperti golongan sebelumnya ahli warisnya harus membayar fidyah untuk orang yang telah meninggal itu.
Baca Juga: Lirik Lagu Anneth - Takkan Berhenti Mencintaimu, Trending Nomor 1 di Youtube Music
Ukurannya sama, yaitu 1 mud setiap hari. Jika meninggalkan puasa enam hari maka selama enam hari harus membayar 1 mud setiap hari.
Kalau tidak punya tarikah atau peninggalan, maka ahli warisnya berpuasa sebanyak puasa yang ditinggalkan.
- Memiliki hutang puasa karena halangan dan tidak memiliki kesempatan membayar puasa
Golongan ketiga ini adalah orang yang meninggalkan puasa karena halangan seperti haid, bepergian, dan lain-lain. Kemudian sampai meninggal orang itu tidak memiliki kesempatan membayar puasa.
Baca Juga: Dear Ladies, Ini Efek Membersihkan Makeup dengan Tisu Basah yang Perlu Kamu Perhatikan
Maka tidak perlu diganti apapun, baik fidyah maupun puasa karena orang itu tidak berdosa.
Hanya saja jika ahli waris mau membayarkan fidyah atau puasa maka itu diperbolehkan.***