Ternyata ada tiga golongan yang harus dilihat terlebih dahulu dan disesuaikan dengan kasus yang terjadi pada orang meninggal tersebut.
- Orang memiliki hutang puasa sebab unsur sengaja
Orang ini sengaja meninggalkan puasa karena sengaja dan tidak mau melakukan puasa secara sadar.
“Jika ada orang meninggal dunia punya hutang puasa. Ada dua cara meninggalkan puasa. Jika meninggalkan puasanya karena Badung Bandel, melanggar, maka kalau sudah meninggal dunia maka dia dibayarkan fidyah, tentunya dimohonkan ampun, iya. Dibayarkan fidyah disaat dia tidak bisa mengqadha, dibayarkan fidyah diambilkan dari tarikahnya.” Ucap Buya Yahya dalam video berdurasi 5 menit tersebut,
Tarikah itu sendiri memiliki makna sebuah peninggalan dari orang yang telah meninggal dunia.
Baca Juga: Viral, Ferdinand Klarifikasi Soal Cuitannya. Ferdinand : Semoga Semua Bisa Paham!
Sedangkan aturan fidyah yang dibayarkan untuk orang meninggal yang mempunyai hutang adalah sebesar 1 mud setiap hari. Dihitung dari jumlah puasa yang ditinggalkan.
Misalnya meninggalkan puasa selama enam hari, maka selama enam hari wajib membayar 1 mud setiap harinya. 1 mud setara dengan 6 hingga 7 ons atau diambil tengahnya 6,7 ons makanan pokok.
Jika orang yang meninggal tidak memiliki tarikah atau peninggalan, maka ahli waris dari orang yang meninggal itu harus menjalankan qadha puasa bagi orang yang telah meninggal itu.
Baca Juga: Apa Itu Lesson Learned, yang Didapat Sabrina Semasa Kuliah di MIT
“Keluarganya menggantikan puasanya, diniatkan saya puasa mengqadha ramadhan untuk fulan yang meninggal dunia, mungkin anak-anaknya.” Ucap Buya Yahya dalam video tersebut.