Bagaimana Cara Selesaikan Utang Orang Tua yang Telah Meninggal? Begini Jawaban Buya Yahya

- 3 Februari 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi utang
Ilustrasi utang /pixabay.com

BERITASOLORAYA.com – Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai masalah penyelesaian utang orang tua yang telah meninggal dunia.

Bagi orang tua yang memiliki sejumlah utang dan belum terselesaikan, maka siapakah yang akan menanggung utang tersebut hingga tuntas.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV bahwa Buya Yahya menjawab pertanyaan seputar cara menyelesaikan utang orang tua yang sudah meninggal, pada Selasa, 01 Februari 2022.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Halu - Feby Putri Terbaru

Dalam satu kesempatan ceramah, ada salah satu jamaah yang bertanya tentang utang orang tuanya yang telah meninggal dunia.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa ketika orang tua meninggal dan masih ada harta yang ditinggalkan itu disebut dengan harta waris.

Harta waris berhak didapatkan oleh keluarga sedarah dari pihak yang telah meninggal dunia.

Jika yang meninggal dunia adalah ibu, Buya Yahya menjelaskan siapa yang berhak mewarisi harta almarhum ibu tersebut.

Baca Juga: 11 Komponen yang Bisa Dipakai dari Dana BOS, Sesuai Peraturan Pemerintah Mendikbud Ristek

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x