“Yang mendapatkan waris dari ibunda adalah anak ibunda Anda, biarpun ayahnya berbeda tetapi masih seibu, maka itu adalah anak ibunda Anda,” ucap Buya Yahya.
Dalam hal ini, jamaah tersebut menjelaskan bahwa ibunda yang meninggal dunia ternyata memiliki dua suami yang juga telah tiada dan meninggalkan anak berbeda ayah tapi satu ibu.
Menurut penjelasan Buya Yahya tersebut jelas bahwa seluruh anak dari ibu berhak mendapatkan warisan meskipun secara fakta berbeda ayah.
“Jadi yang mendapatkan waris dari ibunda yang wafat adalah anak ibunda, dan tidak ada urusan dengan bapak yang berbeda,” kata Buya Yahya.
Baca Juga: Tanggapi Thoriq yang Ingin Bertemu, Haji Faisal : Siapapun yang Ingin Ngajak Bertemu Saya Pasti Mau
Kemudian jika ibu memiliki utang dan menggadaikan satu-satunya harta yang dimiliki yaitu sawah untuk menebus utang tersebut, maka sampai wafat pun masih akan menanggung utang.
Hal itu sesuai dengan ajaran dalam Islam, bahwa memang utang akan tetap ada hingga seseorang meninggal dunia sekalipun.
Namun dengan catatan, utang tersebut jelas asalnya serta terdapat saksi yang mengakui dengan jelas ketika yang bersangkutan meminjam sejumlah uang kepada seseorang.
Nah, kemudian bagaimana cara menyelesaikan utang tersebut?