Bagaimana Cara Selesaikan Utang Orang Tua yang Telah Meninggal? Begini Jawaban Buya Yahya

- 3 Februari 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi utang
Ilustrasi utang /pixabay.com

Buya Yahya menegaskan bahwa segala bentuk utang dengan berapapun nominalnya maka harus dilunasi dan dibayarkan.

Buya Yahya juga menjelaskan harta waris orang yang meninggal dunia tidak boleh diwariskan atau diberikan kepada ahli waris kecuali telah diberesi utangnya terlebih dahulu.

Dan hal ini juga sesuai dengan ajaran agama Islam, yang mewajibkan seluruh ahli waris untuk menanggung semua utang yang dimiliki oleh orang tua yang meninggal dunia.

“Maka cara pertama adalah sawah itu dijual, kemudian hasilnya dipotong untuk membayar utang dan sisanya baru diwariskan,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Alasan Skuad Bajol Ijo Persebaya yang Diungkap ke PSSI Soal Kuota Pengajuan Untuk Timnas di Piala AFF U-23

“Atau ada cara lain yakni jika ada saudara yang mencoba menebus hutangnya dan dibayarkan dahulu, maka ketika harta waris telah kembali bisa dijual untuk membayar ke saudara tersebut,” imbuh Buya Yahya.

Seperti penjelasan Buya Yahya tersebut bahwa hendaknya seluruh ahli waris memahami konsep pelunasan utang orang tua yang telah tiada.

Hal itu karena utang yang ditinggalkan akan jauh lebih penting untuk didahulukan daripada pembagian harta waris.

“Hendaknya dicatat, sebab ibunda yang meninggal masih punya sawah. Jadi semua kebutuhan untuk menebus nantinya diambilkan dari penjualan sawah sebelum dibagikan kepada ahli waris,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 5 Kendaraan Nabi Muhammad Ketika Isra Mi'Raj

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x