Bagaimana Hukum Wudhu dalam Keadaan Telanjang? Buya Yahya: Seseorang yang Sehabis Mandi lalu Berwudhu, maka...

- 19 Februari 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi wudhu. Hukum Wudhu dalam Keadaan Telanjang Menurut Buya Yahya
Ilustrasi wudhu. Hukum Wudhu dalam Keadaan Telanjang Menurut Buya Yahya /Pixabay.com/@mucahityildiz.

BERITASOLORAYA.com – Wudhu merupakan salah satu syarat dalam menjalankan ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Wudhu sebagai upaya bersuci dilakukan sebelum melaksanakan sholat, bahkan wudhu sering dilakukan selepas membersihkan diri seperti mandi.

Namun ketika seseorang berwudhu sehabis mandi maka akan cenderung tidak mengenakan pakaian sebab sedang dalam keadaan seusai mandi.

Baca Juga: Demam Momoland Melanda Amerika Selatan, Grup Ini Dibanjiri 100 Permintaan Wawancara Media Saat Tur Konser

Apakah wudhu dalam keadaan tersebut dibenarkan dan sah secara aturan? Buya Yahya memberikan penjelasannya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang menguggah video ceramah Buya Yahya terkait hukum wudhu dalam keadaa telanjang, pada Rabu, 6 Maret 2019.

Dalam unggahan tersebut Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum asal berwudhu tanpa menggunakan pakaian sehelaipun adalah sah.

Baca Juga: Lirik Lagu Terhebat – Coboy Junior, Ingatkan Hanya Perlu Memulai untuk Menjadi Hebat

"Berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah," kata Buya Yahya.

Sebab menurut penuturan Buya Yahya ada sebagian orang yang ingin segera berwudhu ketika telah selesai mandi meskipun masih dalam keadaan telanjang.

Buya Yahya juga menerangkan bahwa berwudhu dalam keadaan telanjang nyatanya tidak membatalkan wudhu dan wudhu akan tetap sah.

Baca Juga: BTS Menjadi Grup Kpop Pertama yang Melampaui 1 Miliar Streaming di Spotify Tahun 2022

Meski demikian Buya Yahya juga menjelaskan ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa hal itu hukumya makruh.

“Mengapa menjadi makruh menurut para ulama, karena badan yang masih dalam keadaan terbuka saat berwudhu justru takut menyentuh bagian-bagian yang membatalkan wudhu,” ujar Buya Yahya.

Karena ketika menyentuh bagian yang membatalkan wudhu maka secara otomatis wudhunya tidak sah.

Baca Juga: Luar Biasa! Jimin BTS Berada di Posisi Pertama Peringkat Reputasi Brand Anggota Boy Group Bulan Februari

Maka berwudhu dengan tidak memakai pakaian bagi sebagian ulama dihukumi makruh, dan Buya Yahya menjelaskan hukum wudhunya masih sah saja.

"Hanya hukumnya makruh, bukan berarti tidak sah," ucap Buya Yahya.

Tidak ada larangan secara khusus tentang wudhu dalam keadaan telanjang, maka Buya Yahya menegaskan bahwa hal itu sah hukumnya.

Baca Juga: Song Kang Sampai Keringatan Gara-Gara Park Min Young, Akui Grogi Syuting Bersama

“Seseorang yang sehabis mandi lalu berwudhu, maka hukumnya sah,” tutur Buya Yahya.

Bagi sebagian ulama yang menganggap makruh karena memang memiliki dasar dan acuan yang jelas, sebab khawatir akan menjadi batal wudhunya.

Demikian penjelasan dari Buya Yahya tentang hukum wudhu dalam keadaan telanjang. Semoga bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah