BERITASOLORAYA.com - Berikut hukum jika air tertelan saat wudhu. Apakah membatalkan puasa? Begini kata Buya Yahya.
Pada ceramah singkatnya, Buya Yahya menjelaskan hukum jika air tertelan saat wudhu, apakah batal atau tidak.
Pada saat puasa, terkadang ketika berkumur saat wudhu terdapat rasa was-was dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Inilah penjelasan tentang air wudhu yang tertelan, apakah membatalkan puasa.
Baca Juga: Hati-Hati! Simak Efek Samping Konsumsi Mangga Berlebihan, Bisa Sebabkan Sindrom Ini
Sebelum, mengarah kepada hal tersebut, Buya Yahya, terlebih dahulu menjelaskan tentang hukum sikat gigi.
"Sikat gigi memang tidak membatalkan puasa," ujarnya. Meskipun tidak membatalkan puasa, sikat gigi dihukumi makruh.
" Tapi, segala sesuatu yang ada rasanya dimasukkan ke mulut itu hukumnya makruh," ucapnya.
Untuk itulah lebih baik dihindari menyikat gigi pada siang hari. Lebih baik mempersiapkannya sebelum subuh.
Baca Juga: Daftar Pemain yang Dipanggil Shin Tae Yong untuk Timnas U-23 Piala AFF U-23 di Kamboja