Tuai Pro dan Kontra, Begini Hukum Makan Daging Kuda dalam Islam

- 10 Maret 2022, 08:35 WIB
Bobon Santoso
Bobon Santoso /

BERITASOLORAYA.com – Bobon Santoso seorang YouTuber dikenal karena hobi memasaknya yang tak biasa, tak tanggung-tanggung, dia mengolah dan memasak daging kuda lalu membagikannya. Hal ini menuai pro dan kontra dari para netizen yang melihatnya.

Terkait pro dan kontra yang dipertanyakan oleh netizen adalah kebolehan dari memakan daging kuda yang dimasak. Ternyata memasak, mengolah dan memakan daging kuda hukumnya diperbolehkan dalam Islam.

Dalam Islam mengonsumsi daging kuda tidak haram, melainkan hanya makruh, yang artinya harus dihindari. Tetapi memakannya bukan dosa dan tidak haram, walau demikian sebaiknya tidak dilakukan.

 Baca Juga: Perbedaan Member IVE dan WJSN Saat Merayakan Ultah Disorot Netizen, Starship Entertainment Disebut Pilih Kasih

Hal ini karena kuda tidak punya kuku cengkeh dan kuda bukan hal yang lazim untuk dimasak.

Muslim bisa makan daging kuda tapi itu hukumnya makruh sesuai ajaran Islam. Jika seseorang ingin memakannya, dia bisa, namun tetap harus dihindari dan makan secukupnya. 

Meskipun menyembelih dan mengonsumsi daging kuda diperbolehkan di dalam Islam, namun perbuatan itu adalah hal yang tabu sehingga tak banyak dilakukan oleh orang-orang.

Terkait hukum makan daging kuda dalam Islam, ini pernah kejadian di masa Nabi Muhammad, yang mana mereka menyembelih kuda dan memakannya.

 Baca Juga: Penting! Alasan Akun belajar.id Belum Aktif, Simak Solusi Lengkapnya

Ini dijelaskan di dalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, sebagaimana bunyi haditsnya adalah seperti berikut ini.

“Kami menyembelih seekor kuda di era Nabi Allah, semoga kedamaian dan berkah Allah ada padanya, dan kami memakan daging kuda tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Meski pernah dilakukan di zaman Nabi Muhammad, namun dianjurkan untuk tidak menjadikannya sebagai bahan makanan publik. Hal ini dikarenakan kuda bukan termasuk ke dalam daftar hewan yang biasa disembelih.

Sebaiknya untuk menyembelih dan mengonsumsi daging hewan ruminansia yang memang sudah biasa dikonsumsi, seperti kambing, domba, sapi dan ayam. Ini lebih baik jika dibandingkan memakan daging kuda.

 Baca Juga: Berujung Tersangka, Begini Lika-Liku Doni Salmanan Mengumpulkan Pundi-Pundi Kekayaannya

Jika ada yang bertanya mengenai hukum makan daging kuda, maka jawabannya adalah diperbolehkan, namun masih dianggap tabu dan sebaiknya dihindari. Lebih baik untuk memilih masak daging hewan yang sudah jelas layak konsumsi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Neeness


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah