Wajib Tahu! Inilah Hukum Orang yang Tidak Membayar Zakat

- 21 Maret 2022, 22:21 WIB
Ilustrasi membayar zakat fitrah dengan bahan makanan beras.
Ilustrasi membayar zakat fitrah dengan bahan makanan beras. /Pexels/Polina Tankilevitch

BERITASOLORAYA.com - Zakat adalah bagian dari kewajiban-kewajiban islam yang telah disepakati oleh umat islam, dan telah sangat masyhur sehingga menjadi bagian dari fondasi-fondasi Islam.

Zakat dapat mensucikan hati, membersihkan hati dari sifat kufur nikmat atau kikir dalam hal harta dan kemewahan dunia.

Begitu besar manfaatnya orang yang berzakat, karena dengan adanya zakat maka akan terciptanya kemaslahatan umat di seluruh dunia.

Baca Juga: Caption Foto BLACKPINK Muncul dengan Ikon Bunga, Mungkinkah Comeback di Musim Semi 2023

Diketahui bahwa zakat merupakan salah satu bagian rukun islam yang wajib dilakukan oleh seluruh umat islam di dunia, namun bagaimana dengan hukum orang yang tidak mau membayar zakat?

Dikutip BeritaSoloaraya.com dari buku 'Fiqih Sunnah 2' karya Sayyid Sabiq pada Senin, 21 Maret 2022, tentang hukum orang yang tidak mau membayar zakat.

Dijelaskan bahwa orang yang enggan membayar zakat namun masih tetap meyakini kewajiban membayar zakat, dianggap telah berdosa karena ketidakmauannya untuk membayar zakat.

Baca Juga: Lirik Lagu Tetap Dalam Jiwa oleh Isyana Sarasvati: Bila Memang Harus Berpisah Aku akan Tetap Setia

Namun hal itu tidak membuatnya keluar dari agama islam, penguasa berhak mengambil zakat darinya cara paksa dan memberikan hukuman takzir (keputusan hakim) kepadanya.

Dijelaskan dalam mengambil harta zakat tidak diperbolehkan mengambil lebih dari yang diwajibkan.

Menurut Imam Ahmad dan Syafi'i di dalam mazhab qadimnya menjelaskan: "penguasa boleh mengambil harta zakat di samping menyita separuh harta kekayaannya demi memberikan pelajaran kepada nya,".

Baca Juga: Lirik Lagu Mengapa - Nicky Astria, Vibes Tahun 90-an

Hal itu berdasarkan riwayat dari kakek Bazh bin Kakim bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda yang artinya " Setiap unta ternak yang mencapai jumlah 40 ekor wajib dizakati dengan satu ekor bintu labun, tidak boleh ada satu ekor unta pun yang dipisahkan dari perhitungannya. Barangsiapa yang menyerahkan unta tersebut untuk mendapat pahala, ia berhak mendapat pahala. Barangsiapa yang enggan menyerahkannya, kami akan mengambilnya, ditambah separuh hartanya sebagai bagian dari hak-hak Allah. Tidak ada satu pun dari harta harta tersebut yang halal bagi keluarga Muhammad,".

Abu Hurairah r.a berkata," Rasulullah wafat, oleh sebab itu tampuk kepemimpinan dipegang oleh Abu Bakar. Pada masanya sebagian orang orang Arab menjadi murtad.

Melihat munculnya fenomena ini Abu bakar ingin memerangi mereka namun Umar tidak sependapat dengannya dan berkata kepadanya. "Bagaimana kamu memerangi manusia padahal Rasulullah Shallaullahu Alaihi Wasalam bersabda,"

Baca Juga: Berbagai Teori yang Ada dalam MV 'Feel My Rhythm', Lagu Terbaru RED VELVET

"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan," Tiada Tuhan selain Allah, Barangsiapa yang mengucapkannya harta dan jiwanya terjaga olehku, kecuali yang berkaitan dengan haknya, adapun hisab (amal) mereka yang sebenarnya adalah urusan Allah,".

Aku Bakar r.a berkata," Demi Allah, jika mereka enggan menyerahkan inaq (kambing betina yang berumur satu tahun), padahal mereka menyerahkan nya kepada rasulullah sebelum ini, aku akan memerangi mereka,".

Umar r.a bekata,"Demi Allah, pada hakikatnya Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi mereka, kemudian aku mengetahui bahwa hal itu ada kebenaran,"

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Aku Baru Oleh Bondan Prakoso. Ceritakan Tentang Jadi Pribadi yang Baru

Jadi dapat diketahui bahwa hukum orang yang menolak membayar zakat, sedangkan dirinya mengetahui kewajiban membayar zakat. Maka ia telah berdosa dari apa yang diperintahkan Allah Subhanallahu Wata'ala dan dicontohkan Rasulullah. ***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Buku Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah