Bagaimana Hukum Keramas dan Gosok Gigi saat Puasa Ramadhan? Buya Yahya Menjawab

- 26 Maret 2022, 20:42 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum keramas dan gosok gigi pada saat menjalankan ibadah puasa ramadhan
Buya Yahya menjelaskan hukum keramas dan gosok gigi pada saat menjalankan ibadah puasa ramadhan /Tangkapan Layar YouTube/Al Bahjah TV

Hal itu menurut penjelasan Buya Yahya bertujuan supaya tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut. Sebab segala sesuatu yang masuk ke mulut termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa.

Buya Yahya juga menjelaskan ada 9 hal yang bisa membatalkan puasa, selengkapnya akan dijelaskan di bawah ini.

Baca Juga: Lirik Lagu Voltage ITZY dalam Romanisasi Lengkap dengan Pembagian Part

1. Memasukkan sesuatu ke lubang

Salah satunya yaitu lubang mulut. Ketika melakukan aktivitas bersih diri seperti keramas dan gosok gigi, maka sebenarnya tidak membatalkan puasa, asalkan tidak sampai tertelan mulut.

Namun, menyikapi hal tersebut Buya Yahya juga menjelaskan bahwa itu hukumnya adalah makruh.

Selain lubang mulut, memasukkan sesuatu ke lubang telinga juga sama hukumnya. Jika melakukan keramas kemudian airnya masuk ke lubang telinga dengan disengaja, maka jelas hukum puasanya akan batal.

Baca Juga: Grace Tahir Beberkan 5 Tips Gaya Hidup Anti Flexing yang Bisa Bikin Kamu Kaya Beneran

2. Muntah dengan sengaja

Muntah yang dimaksud adalah muntah yang disengaja, meskipun dalam keadaan wajar. Karena hal itu jelas bisa membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x