Bayi Baru Lahir di Malam Idul Fitri, Apakah Wajib Membayar Zakat Fitrah? Buya Yahya Menjawab

- 26 April 2022, 21:23 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum membayar zakat bagi bayi yang baru lahir di malam Idul Fitri
Buya Yahya menjelaskan hukum membayar zakat bagi bayi yang baru lahir di malam Idul Fitri /Tangkap layar Youtube.com/Al-Bahjah TV

 

BERITASOLORAYA.com – Buya Yahya memberikan ceramah tentang hukum membayar zakat bagi bayi yang baru lahir di malam Idul Fitri.

Bulan Ramadhan akan segera berakhir, seluruh umat muslim segera bersiap untuk menyambut datangnya hari kemenangan, Idul Fitri 1443 H.

Untuk menyambut Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah berupa bahan makanan pokok seperti beras.

Baca Juga: Kulit Ketiak Gelap? Ini Cara Ampuh Atasi Ketiak Hitam secara Alami dari dr. Saddam Ismail

Namun, ada satu hal yang masih belum dipahami masyarakat seperti hukum membayar zakat bagi bayi yang baru lahir di malam Idul Fitri.

Buya Yahya menjawab hal ini sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, pada Sabtu, 8 Mei 2022.

Zakat fitrah hukumnya wajib dibayarkan oleh setiap muslim, baik tua atau muda, lelaki dan perempuan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tak Sita Uang Rp172 Juta Milik Rossa dari DNA Pro, Begini Penjelasannya

Dalam unggahan tersebut, Buya Yahya menjelaskan kapan waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah, sebagaimana yang disebutkan oleh sebagian ulama yakni dimulai pada malam Idul Fitri hingga sebelum melaksanakan sholat Id.

Namun juga ada pendapat lain yang menyatakan bahwa zakat fitrah dibayarkan pada saat matahari terbenam puasa terakhir atau menjelang malam Idul Fitri.

"Kalau seandainya hari ini hari terakhir Ramadhan, besok hari raya, maka menurut Imam Syafi'i dan jumhur ulama, nanti maghrib sudah masuk wajib membayar zakat fitrah,” tutur Buya Yahya.

Baca Juga: Update, 96 Daerah Ini Sudah Cairkan TPG Triwulan 1 Tahun 2022, Cek Segera!

Kemudian Buya Yahya juga menambahkan tentang hukum membayar zakat bagi bayi yang baru lahir.

"Syaratnya orang wajib zakat fitrah harus terpenuhi dua, menemui Ramadhan dan menemui hari raya, sehingga jika bayi tersebut hanya menemui hari raya, karena lahirnya setelah malam hari raya, maka tidak wajib zakat," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menerangkan bahwa bayi yang lahir di malam Idul Fitri dihukumi tidak membayar zakat karena tidak menemui bulan Ramadhan.

Baca Juga: Lirik Lagu Andmesh Kamaleng - Cinta Luar Biasa, Pernah Dicover Haechan dan Doyoung NCT

Namun Buya Yahya juga memberikan pemaparan yang cukup jelas bahwa terdapat perbedaan pendapat dari ulama, bahwa ada yang mengatakan bayi tersebut harus membayar zakat fitrah karena lahir di malam Idul Fitri.

Pasalnya, bayi itu lahir di hari terakhir bulan Ramadhan dan belum dihitung hari raya Idul Fitri.

Bagi masyarakat yang mengalami problematika demikian, silahkan untuk mengikuti pendapat ulama yang dirasa mampu untuk dijalankan.

Baca Juga: Tips Sehat Selama Perjalanan Mudik Lebaran 2022

Sebab, ulama-ulama terdahulu telah berijtihad untuk memutuskan hukum terutama pada bayi yang baru lahir di malam Idul Fitri apakah wajib membayar zakat. Wallahu a’lam.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x