BERITASOLORAYA.com – Zakat adalah salah satu instrumen dalam rukun Islam yang harus dibayarkan oleh setiap muslim.
Zakat diberikan kepada 8 golongan yang secara khusus disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung dengan golongan penerima zakat bahkan sulit membedakan siapa saja yang berhak menerima terutama di zaman seperti sekarang ini.
Baca Juga: Cara Memasak Ketupat agar Matang Sempurna, Padat, dan Tidak Mudah Basi
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi baznas.go.id yang mengulas 8 golongan yang berhak menerima zakat, pada Kamis, 28 April 2022.
Golongan penerima zakat diatur secara rinci dalam kalam Allah, yakni:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” Q.S At-Taubah:60.
Baca Juga: Festival Film International Jeonju akan Dibuka dengan 217 Film, Simak Selengkapnya
Berdasarkan ayat tersebut, maka penerima zakat dibagi menjadi 8 golongan dan akan dijelaskan secara rinci di bawah ini.