Hukum Menikah Saat Hamil Duluan dan Nasab Anaknya, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 13 Mei 2022, 15:11 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menikah saat haml duluan dan bagaimana nasab anaknya.
Buya Yahya menjelaskan hukum menikah saat haml duluan dan bagaimana nasab anaknya. /Tangkap layar YouTube / Al-Bahjah TV.

“Kalau ada kejadian perzinahan, naudzubillah, anda jangan berbicara hukum terlebih dahulu begitu mudahnya urusan hukum. Akan tetapi bagaimana menghimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu,” Tutur Buya Yahya.

Kemudian Buya Yahya juga turut menuturkan alasan mengapa tarbiyah akan kesadaran pelaku zina itu penting.

“Sebab orang yang pernah melakukan zina jika tak kunjung mendapatkan kesadaran akan mudah melakukan seribu kali zina. Kenapa? Syahwat itu seperti orang lapar, akan datang berkala. Disaat tidak ada istrinyapun karena dia terbiasa berzina, dia akan berzina karena dia tidak takut kepada Allah,” Sambung Buya Yahya.

Baca Juga: SEA Games 2021 Vietnam Resmi Dibuka, Indonesia Kirim 499 Atlet

Hal terpenting lainnya yaitu menutup aib orang yang telah melakukan perzinahan, hingga tidak ada satu orangpun yang tahu. Bahkan anak yang didalam perut ibunya pun tidak boleh tau kalau orang tuanya pernah berzina.

Bahkan disaat kita mengetahui aib kedua orang tersebut sepatutnya kita pun turut menutup rapat-rapat aib tersebut.

“Pernikahan orang yang hamil diluar nikah hukumnya dalam madzhab Imam Syafi'i dan imam Malik, madzhab imam abu hanifah bahwasanya, nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan tidak harus menikah lagi, sebab pernikahannya sah.” Jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Update, Penetapan NI PPPK Guru 2021 Tahap 2 Wilayah Jawa Timur dan Sekitar

Buya Yahya menyebutkan bahwa jika anaknya telah lahir pun tidak harus menikah lagi, karena justru hal itu akan menjadi sebab terbongkarnya aib.

“Kemudian anaknya perempuan, misalnya setelah dinikahi dua bulan anaknya (perempuan) lahir, jelas anaknya tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya atau yang menjadi bapaknya.” Jelas Buya Yahya

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah