Bolehkah Berkurban Tapi Belum Aqiqah? Simak Penjelasan dari Buya Yahya

- 8 Juni 2022, 19:50 WIB
Inilah penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum melaksanakan ibadah qurban jika belum aqiqah.
Inilah penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum melaksanakan ibadah qurban jika belum aqiqah. /Tangkap layar youtube/Al Bahjah TV


BERITASOLORAYA.com – Menjelang hari berqurban kaum muslimin kerap dihadapkan pada beberapa pertanyaan mengenai pelaksanaan qurban. Baik itu hukum, syarat hingga kriteria hewan untuk berqurban.

Tidak sampai disitu, pertanyaan lain yang sering muncul yaitu apakah benar jika seseorang yang belum aqiqah tidak boleh berkurban?

Terkadang dalam pelaksanaannya, pertanyaan tersebut kerap menjadi sebuah permasalahan terutama bila terjadi kesalahan dalam memahami fiqihnya.

Baca Juga: Resmi dari Kemdikbudristek! Pada PPPK 2022, Guru Lolos Passing Grade 2021 Akan Jadi Prioritas

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Kanal YouTube Al–Bahjah TV, inilah jawaban Buya yahya mengenai boleh tidaknya seorang muslim berqurban namun belum aqiqah

Buya Yahya menuturkan bahwa di masyarakat kita masih sering ditemui kesalahan pemahaman fikih dalam urusan aqiqah dan berkurban.

Masih ada orang yang mengira bahwa berkurban hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup.

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil TKD BUMN 9-10 Juni 2022, Berikut Informasi Alurnya hingga Lulus Seleksi BUMN

Padahal berqurban itu hukumnya sunnah tidak harus dilakukan sekali seumur hidup. Sebab, kapanpun saat kita memasuki Idul Adha atau hari tasyrik disanalah kita disunnahkan untuk berqurban.

Lain halnya dengan aqiqah, yang mana dalam pelaksanaannya adalah sekali seumur hidup. Serta yang disunnahkan mengaqiqahi seorang anak adalah orang tuanya.

“Aqiqah disunnahkan atas orang tua kepada anaknya. Jika seseorang bapak dikaruniai seorang anak oleh Allah SWT maka sunnah bagi bapak mengaqiqahi anaknya. Umumnya aqiqah dilakukan di hari ke-7 sembari diberi nama,” jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Pemerintah RI Bertemu dengan Bos Coca-Cola di Swiss, Ini yang Dibahas

Buya Yahya juga menuturkan bahwa tujuan dari aqiqah selain untuk sedekah dan memohon agar anaknya dijaga oleh Allah SWt, yaitu juga untuk memberi tahu orang-orang akan kelahiran anak tersebut.

“Jika hari ke-7 orang tua masih belum mampu, tunggu hingga hari ke -20, jika masih belum mampu dapat dilakukan kapan saja hingga anak tersebut aqil baligh. Setelah anak tersebut baligh hilanglah kesunnahan mengaqiqahkan,” Jelas Buya Yahya.

Dalam penjelasannya Buya Yahya juga menerangkan bahwa dalam melaksanakan aqiqah, boleh dicicil.

Baca Juga: Niat Puasa- Puasa Sunah Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah, Sebelum Tibanya Hari Raya Idul Adha 2022

Maksudnya bila kasusnya terjadi pada anak laki-laki, hari ini orang tua hanya punya satu kambing maka boleh aqiqah dengan menyembelih satu kambing dulu, baru di waktu berikutnya saat orang tua tersebut mampu menyembelih satu kambing lagi.

“Jika seandainya anak kita sudah baligh dan belum sempat mengaqiqahkan apakah boleh anak tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri saat ia mampu? Jawabannya boleh, dan jatuhnya adalah sedekah namun tidak sebagai tuntutan bagi anak yang sudah baligh tersebut,” sambung Buya Yahya.

Jika seseorang sudah baligh atau dewasa, maka sudah tidak perlu lagi memikirkan urusan aqiqah.

Baca Juga: Resep Minuman Kekinian untuk Ide Jualan dengan Modal Sedikit

Sehingga jika ia memiliki niat untuk berqurban, maka lebih baik lanjutkan niat qurbannya tersebut.

Waallahu’alam bishawab.**

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah