Sayyidina Umar mendirikan pengadilan-pengadilan dan mengangkat hakimnya dan memisahkan bidang yudikatif serta bidang eksekutif.
Sayyidina Umar juga orang yang pertama kali membagi wilayah menjadi kota-kota besar serta mengangkat para pemimpinya.
Pada masanya ini, beberapa departemen pemerintah negara telah dibentuk, seperti departemen majelis permusyawaratan, yang beranggotakan sahabat-sahabat dari golongan Muhajirin dan Anshar.
Selanjutnya membangun baitul mal. Sayyidina Umar juga membentuk lembaga pertahanan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Mendirikan Lembaga kepolisian, korps militer dengan tentara yang terdaftar, dan juga membangun pos-pos militer di tempat-tempat strategis.
Sayyidina Umar menjadi Khalifah selama kurang lebih 10 tahun, dari tahun ke 13 hingga 23 H/634-644 M. Kemudian Sayyidina Umar meninggal dunia.
Sayyidina Umar bin Khattab mati syahid, ia dibunuh oleh seorang budak Persia bernama Abu Lu’lu’ah.
Sayyidina Umar dibunuh ketika ia sedang menunaikan shalat subuh di masjid. Ia dimakamkan di rumah Sayyidah Aisyah di samping kedua sahabatnya, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan Sayyidina Abu Bakar Ash-Shiddiq.***